Hak Interpelasi Terhadap Gubernur Ditetapkan, Ini Permintaan DPRD

Rabu, 05 Agustus 2020, 23:15 WIB | Politik | Provinsi Sumatera Barat
Hak Interpelasi Terhadap Gubernur Ditetapkan, Ini Permintaan DPRD
Hak Interpelasi Terhadap Gubernur Ditetapkan, Ini Permintaan DPRD

PADANG, Binews.id - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sumatera Barat menggelar rapat paripurna penetapan pandangan DPRD atas penjelasan Gubernur terhadap Hak Interpelasi DPRD Provinsi Sumatera Barat, di ruang rapat utama DPRD Sumbar, Rabu, 5 Agustus 2020.

Rapat dipimpin Ketua DPRD Sumbar Supardi, didampingi wakil ketua Irsyad Syafar, Suwirpen Suib, Indra Datuk Rajo Lelo, Pemerintah Provinsi Sumbar dihadiri Gubernur Sumatera Barat, Wakil Gubernur Sumbar, Anggota DPRD Sumbar dan Sekwan Raflis.

"Untuk pelaksanaan fungsi pengawasan dan mewujudkan check and ballances dalam penyelenggaraan pemerintah daerah, DPRD Sumbar telah menetapkan penggunaan Hak Interpelasi DPRD yang ditetapkan dengan keputusan DPRD Nomor 02/SB/Tahun 2020," ujar Supardi.

Menurut Supardi, terdapat dua materi yaitu meminta penjelasan kepada Gubernur terkait dengan kebijakan pengelolaan BUMD dan kebijakan pengelolaan asset milik Pemerintah Daerah.

Baca juga: Wakil Gubernur Vasko Ruseimy Terpilih Aklamasi Pimpin IPSI Sumbar, Selangkah lagi Pimpin KONI Sumbar

"Dalam pengelolaan BUMD terdapat persoalan yang cukup mendasar yaitu rendahnya kinerja BUMD milik Pemda. Deviden yang diberikan kepada APBD tidak sebanding dengan besaran nilai penyertaan modal yang dilakukan oleh Pemda," ujar Supardi.

Lanjut Supardi, Pemda harus menyusun konsep pemgembangan BUMD yang jelas dengan mengacu good Corporate Governace( GCG), rekrutmen SDM yang transparan dan kapabel.

"Meminta BPK melakukan audit investigasi semua BUMD untuk mengetahui kinerja pengelolaan BUMD," ujarnya.

Dikatakan Supardi, DPRD sangat menyangkan rendahnya pemahaman Pemda selaku pemegang saham pengendali dan selaku pihak yang melakukan pengawasan dan pembinaan terhadap BUMD.

Baca juga: Gubernur Mahyeldi Sambut Baik Tawaran Kerjasama Provinsi Lampung di Bidang Pangan

"Kedudukan hukum BUMD yang diamanatkan PP nomor 54 tahun 2017, akibatnya terjadi kesalahan dalam proses seleksi calon direksi PT Bank Nagari 2020- 2024 yang tidak mengacu kepada PP nomor 54 tahun 2017 dan Permendagri nomor 37 tahun 2018," ujarnya.

Halaman:
Marhaban ya Ramadhan 2025

Penulis: Imel
Editor: Imel

Bagikan: