Ini Imbauan Wali Kota Padang Fadly Amran Terkait Bulan Suci Ramadhan 1446 H/2025

Sabtu, 01 Maret 2025, 11:00 WIB | Pemerintahan | Kota Padang
Ini Imbauan Wali Kota Padang Fadly Amran Terkait Bulan Suci Ramadhan 1446 H/2025
Imbauan
IKLAN GUBERNUR

PADANG, binews.id -- Pemerintah Kota Padang melalui Wali Kota Padang, Fadly Amran, mengeluarkan imbauan kepada seluruh warga Kota Padang dalam rangka menyambut Bulan Suci Ramadhan Tahun 1446 H/2025 M.

Imbauan yang tertuang dalam Surat Edaran Nomor 100.3.4.25/Kesra-2025, berisi beberapa poin penting yang harus dipatuhi untuk menjaga kesucian dan kelancaran pelaksanaan ibadah selama bulan Ramadhan.

Salah satunya adalah larangan melakukan aktivitas balimau di tempat umum, sungai, atau lokasi terbuka yang dapat mengganggu ketenangan umat.

Selain itu, juga mengatur agar seluruh pihak terkait mengawasi pelaksanaan Pesantren Ramadhan yang akan diselenggarakan selama bulan suci tersebut. Kerja sama antara panitia pelaksana, kepala sekolah, guru pengawas, serta pengurus masjid dan mushalla sangat diharapkan dalam menyukseskan kegiatan tersebut.

Baca juga: Tausiah Ramadhan di Masjid Agung Nurul Iman, Wawako Maigus Nasir Sosialisasikan Progul Smart Surau

Terkait dengan keamanan dan kenyamanan lingkungan, imbauan ini juga melarang penjualan petasan dan kegiatan-kegiatan yang dapat mengganggu ketertiban umum seperti balap liar, serta membunyikan petasan dan kembang api. Warga yang bertugas membangunkan sahur diimbau untuk menggunakan cara yang sopan dan tidak mengganggu ketenangan orang lain.

Sementara itu, usaha rumah makan, restoran, cafe, dan billiard dilarang menyajikan musik audio atau live music selama bulan Ramadhan untuk menghormati ibadah yang sedang berlangsung. Imbauan ini ditetapkan pada 28 Februari 2025 dan diharapkan dapat segera dipatuhi oleh seluruh masyarakat dan pemilik usaha di Kota Padang. (bi/rel/mel)

Marhaban ya Ramadhan 2025

Penulis: Imel
Editor: Imel

Bagikan: