DPRD Gelar Paripurna Pengumuman Hendri-Allex Jadi Wako-Wawako Terpilih

PADANG PANJANG, binews.id — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) gelar Rapat Paripurna Pengumuman Hasil Penetapan Pasangan Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Terpilih Kota Padang Panjang Masa Jabatan 2025-2030, Sabtu (8/2/2025) malam.
Pada paripurna tersebut, H. Hendri Arnis, BSBA dan Allex Saputra diumumkan sebagai calon pemimpin Kota Serambi Mekkah ini untuk lima tahun ke depan. Hal itu berdasarkan Keputusan KPU Kota Padang Panjang Nomor 1 Tahun 2025 tertanggal 5 Februari 2025.
Penetapan disertai dengan penandatanganan berita acara oleh Penjabat (Pj) Wali Kota Sonny Budaya Putra, A.P, M.Si, Ketua DPRD, Imbral, S.E, Wakil Ketua DPRD, Mardiansyah, S.Kom dan Nurafni Fitri, S.H.
Pj Wako Sonny dalam sambutannya menyampaikan selamat kepada calon wako dan wawako terpilih. Di sisi lain, Sonny berharap semua cawako dan cawawako peserta Pilkada Serentak 2024 menerima hasil, mengedepankan kepentingan bersama yang lebih bermanfaat.
Baca juga: Pemko Gelar Operasi Pasar Murah di Empat Kelurahan Selama Ramadan
"Pemilu Badunsanak, siap menang dan siap kalah dan ini pulalah sebenarnya yang menjadi bagian integral dari kehidupan berdemokrasi yang harus selalu kita tumbuh kembangkan," ujarnya.
Seterusnya, Sonny mengapresiasi keharmonisan dan kedewasaan berpolitik masyarakat yang ditunjukkan selama pemilu. Menurutnya, ini menjadi bukti rasa tanggung jawab dan cinta damai.
Sementara itu, Imbral mengucapkan terima kasih kepada Pemko, KPU, Bawaslu, unsur TNI, Polri, dan pihak terkait lainnya yang telah berperan aktif dalam penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah 2024.
"Kami juga menyampaikan ucapan terima kasih kepada ketiga pasangan calon, atas kebersamaannya dalam kompetisi yang penuh semangat, dinamis, namun tetap dalam koridor demokrasi yang sehat," ucapnya.
Baca juga: Delapan Hari Ikuti Retret, Wako Hendri Arnis Komit Selaraskan Kebijakan Nasional dengan Daerah
Dikatakannya lagi, berbagai tahapan, proses dan dinamika pelaksanaan pilkada telah dilalui. Terakhir melalui Putusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Nomor 13/PHPU.WAKO-XXIII/2025.
Penulis: BiNews
Editor: Imel
Berita Terkait
- DPRD Gelar Rapat Paripurna HJK ke-234 Kota Padang Panjang
- Pemko dan DPRD Padang Panjang Sepakat Sahkan APBD Tahun Anggaran 2025
- Perda Perubahan APBD 2024 Resmi di Sepakati DPRD dan Pemko
- Pj Wako Sonny Tegaskan ASN untuk Tegakkan Netralitas dalam Pilkada 2024
- Pj Wako Sonny Sampaikan Jawaban Terhadap Pemandangan Umum Fraksi DPRD
HUT ke-27, Pj Wako Sonny Dukung Kreativitas Siswa SMAN 2
Kota Padang Panjang - 04 Februari 2025
Pj Wako Sonny Apresiasi Pelaksanaan Wirid Bulanan BKMT
Kota Padang Panjang - 09 Februari 2025