Wako Fadly Amran dan Ombudsman Larang Sekolah Jual Pakaian Seragam

Rabu, 12 Maret 2025, 10:49 WIB | Pendidikan | Kota Padang
Wako Fadly Amran dan Ombudsman Larang Sekolah Jual Pakaian Seragam
Ombudsman RI Perwakilan Sumbar dan Wali Kota Padang, Fadly Amran, resmi melarang sekolah, termasuk koperasi sekolah, menjual seragam kepada siswa. IST
IKLAN GUBERNUR

PADANG, binews.id -- Ombudsman RI Perwakilan Sumbar dan Wali Kota Padang, Fadly Amran, resmi melarang sekolah, termasuk koperasi sekolah, menjual seragam kepada siswa.

Keputusan ini diumumkan pada Selasa (11/3/2025) dan bertujuan menghapus praktik bisnis seragam yang selama ini membebani orang tua saat penerimaan siswa baru.

Walikota Padang menegaskan bahwa pembelian seragam adalah hak penuh orang tua. Sekolah tidak boleh memaksa atau mengarahkan pembelian seragam dari pihak tertentu.

Langkah tegas ini juga selaras dengan program unggulan "Padang Juara" yang diusung Walikota Padang.

Baca juga: Usulkan Sekolah Rakyat, Wabup Candra Datangi Kemensos RI

Saat bertemu dengan seluruh kepala sekolah PAUD/TK, SD, dan SMP negeri maupun swasta di Kota Padang, Fadly Amran meminta agar kebijakan ini diterapkan sepenuhnya.

"Kita ingin pendidikan di Padang semakin berkualitas. Kepala sekolah harus mendukung visi ini dan memastikan orang tua bebas memilih seragam bagi anak-anak mereka," ujarnya di Gedung Bagindo Aziz Chan Youth Center, Senin (3/3/2025).

Untuk siswa dari keluarga kurang mampu, pemerintah Kota Padang akan memberikan bantuan berupa seragam dan buku LKS (Lembar Kerja Siswa) secara gratis.

Program ini akan diberikan kepada siswa yang memiliki Kartu Padang Juara sebagai bukti kelayakan penerima bantuan.

Baca juga: Kota Padang Perkuat Ekonomi Kreatif Lewat Bimtek Branding Digitalisasi

"Kami ingin memastikan semua anak bisa bersekolah tanpa kendala biaya seragam. Tidak boleh ada lagi kasus pemaksaan pembelian seragam dari sekolah," tegas Fadly Amran, didampingi Wakil Walikota Maigus Nasir.

Halaman:
Marhaban ya Ramadhan 2025

Penulis: Imel
Editor: Imel

Bagikan: