Wako Fadly Amran dan Ombudsman Larang Sekolah Jual Pakaian Seragam

PADANG, binews.id -- Ombudsman RI Perwakilan Sumbar dan Wali Kota Padang, Fadly Amran, resmi melarang sekolah, termasuk koperasi sekolah, menjual seragam kepada siswa.
Keputusan ini diumumkan pada Selasa (11/3/2025) dan bertujuan menghapus praktik bisnis seragam yang selama ini membebani orang tua saat penerimaan siswa baru.
Walikota Padang menegaskan bahwa pembelian seragam adalah hak penuh orang tua. Sekolah tidak boleh memaksa atau mengarahkan pembelian seragam dari pihak tertentu.
Langkah tegas ini juga selaras dengan program unggulan "Padang Juara" yang diusung Walikota Padang.
Baca juga: Hj. Nevi Zuairina: Pastikan Pasokan BBM dan LPG Aman Selama Lebaran
Saat bertemu dengan seluruh kepala sekolah PAUD/TK, SD, dan SMP negeri maupun swasta di Kota Padang, Fadly Amran meminta agar kebijakan ini diterapkan sepenuhnya.
"Kita ingin pendidikan di Padang semakin berkualitas. Kepala sekolah harus mendukung visi ini dan memastikan orang tua bebas memilih seragam bagi anak-anak mereka," ujarnya di Gedung Bagindo Aziz Chan Youth Center, Senin (3/3/2025).
Untuk siswa dari keluarga kurang mampu, pemerintah Kota Padang akan memberikan bantuan berupa seragam dan buku LKS (Lembar Kerja Siswa) secara gratis.
Program ini akan diberikan kepada siswa yang memiliki Kartu Padang Juara sebagai bukti kelayakan penerima bantuan.
Baca juga: Usulkan Sekolah Rakyat, Wabup Candra Datangi Kemensos RI
"Kami ingin memastikan semua anak bisa bersekolah tanpa kendala biaya seragam. Tidak boleh ada lagi kasus pemaksaan pembelian seragam dari sekolah," tegas Fadly Amran, didampingi Wakil Walikota Maigus Nasir.
Penulis: Imel
Editor: Imel
Berita Terkait
- Dukung Progul Smart Surau, PLN Icon Plus Berikan Dukungan Teknologi Kepada Pemerintah Kota Padang
- Weekly Meeting, Strategi Wali Kota Padang Optimalkan Kinerja Pemerintah
- Wawako Maigus Nasir Buka Seleksi Calon Paskibraka Tingkat Kota Padang
- Ketua DPRD Sumbar Safari Ramadhan di Masjid Al Muhajirin: Ajak Kaum Muslimin Sering Berinteraksi dengan Al Qur'an
- Wako Fadly Amran Dilantik Audy Joinaldy Sebagai Kamabicab 09 Pramuka Padang