Wako Fadly Amran dan Ombudsman Larang Sekolah Jual Pakaian Seragam

Dengan keputusan ini, orang tua kini memiliki kebebasan penuh dalam memilih tempat pembelian seragam sesuai anggaran mereka. Larangan ini juga menutup celah praktik bisnis yang sering kali memberatkan wali murid saat tahun ajaran baru.
Begitu komitmennya Wako Padang Fadly Amran dalam memberikan bukti nyata kepada seluruh masyarakat bahwa ini bukan "omon omon". Langkah nyata Wako Fadly Amran ini diharapkan bisa menjadi solusi permanen agar masalah yang sama tidak terus berulang setiap tahunnya. (bi/rel/mel)
Halaman:
1 2
Penulis: Imel
Editor: Imel
Berita Terkait
- UNP Jalani Asesmen Lapangan Prodi Pendidikan Non-Formal, 53% Dosen Bergelar Doktor
- Wakil Wali Kota Maigus Nasir Ajak Guru di Kota Padang Lebih Inovatif
- Pemko Padang Jajaki Peluang Kerja Sama dengan Perguruan Tinggi Irlandia
- Wako Fadly Amran Sepakat Selesaikan Persoalan Anak Keponakan dengan Restorative Justice
- Program LKS dan Seragam Sekolah Gratis Kota Padang Segera Direalisasikan