Wakil Ketua DPRD Sumbar Iqra Chissa Sosialisasikan Perda Nomor 16 Tahun 2019 di Kecamatan Pauh
PADANG, binews.id -- Wakil Ketua DPRD Sumbar Muhammad Iqra Chissa Putra Menggelar Sosialisasi Peraturan Daerah (Sosper) Nomor 16 Tahun 2019 di Kecamatan Pauh Kota Padang, Minggu (26/10/2025).
Dalam sambutannya Iqra Chissa menyebutkan bahwa seluruh anggota DPRD Sumatera Barat sedang melaksanakan Sosper. Sosper merupakan agenda dari DPRD untuk menjelaskan Peraturan Daerah yang telah dipilihnya.
Muhammad Iqra Chissa Putra kali ini mensosialisasikan Peraturan Daerah (Perda) nomor 16 Tahun 2019 tentang Pemberdayaan dan Perlindungan Koperasi dan UMKM (usaha Mikro Kecil dan Menengah).
Iqra melihat sebagian dari warga kota Padang merupakan pelaku usaha UMKM, sehingga perlu disosialisaikan tata cara mendapatkan bantuan modal dan pengembangannya.
"Kiga berharap dengan Sosper No16 Tahun 2019 ini bisa meningkatkan perekonomian masyarakat, sehingga masyarakat naik level," ujar Iqra.
Dalam Sosper tersebut, juga menyempatkan untuk berdialog dengan para peserta yang hadir. Iqrapun memberi bantuan langsung kepada para peserta yang memiliki usaha untuk menambah modal serta untuk membeli peralatan.
Pada Sosper ini Iqra juga menghadirkan Narasumber dari Dinas Koperasi dan UMKM Provinsi Sumbar untuk menerangkan bagaimana cara kerja UMKM dan koperasi serta bagai proses untuk mendapatkan bantuan atau pinjaman dana.
"Dengan Sosper ini kita juga menghadirkan orang dari Dinas Koperasi dan UMKM yang bertindak untuk menjadi narasumber," lanjut Iqra. (bi/rel/mel)
Penulis: Imel
Editor: Imel
Berita Terkait
- Ketua DPRD Sumbar Muhidi Gelar Sosper No. 2/2023, Dorong Pengembangan Ekonomi Kreatif
- Gubernur Mahyeldi Sebut Pemprov Sumbar Upayakan Perda untuk Fasilitasi Dukungan untuk Pesantren
- Komisi III DPRD Sumbar Apresiasi Kinerja Samsat Pariaman, Dorong Sinergi untuk Tingkatkan Layanan Pajak
- Ketua Komisi I DPRD Padang Soroti Pengelolaan Aset Tanah Pemko yang Belum Tertata
- Ketua DPRD Padang: APBD Kita Masih Minus, Solusinya Sedang Dibahas





