Selasa Besok, Gubernur Mahyeldi Lantik Bupati dan Wabup Pasaman Barat Periode 2025-2030

Senin, 24 Maret 2025, 15:27 WIB | Ragam | Kota Padang
Selasa Besok, Gubernur Mahyeldi Lantik Bupati dan Wabup Pasaman Barat Periode 2025-2030
Kepala Biro Administrasi Pimpinan (Kabiro Adpim) Setda Provinsi, Mursalim. IST

PADANG, binews.id -- Gubernur Sumatera Barat (Sumbar), Mahyeldi Ansharullah akan melantik H. Yulianto, SH, MM dan H. M. Ihpan sebagai Bupati dan Wakil Bupati Pasaman Barat periode 2025-2030 pada Selasa (25/3) besok di Auditorium Gubernuran.

Kabar tersebut disampaikan oleh Kepala Biro Administrasi Pimpinan (Kabiro Adpim) Setda Provinsi, Mursalim. Ia mengaku, pihaknya telah mulai melakukan sejumlah persiapan untuk pelaksanaan pelantikan tersebut.

"InsyaAllah, hari Selasa besok, tepatnya pukul 10.00 WIB, Pak Gubernur akan melantik Bupati dan Wakil Bupati Pasaman Barat di Auditorium Gubernuran. Sejumlah persiapan untuk kegiatan tersebut, sudah kita mulai sejak beberapa hari yang lalu,"ucap Mursalim di Padang, Senin (24/3/2025).

Dikatakannya, hingga saat ini, progres persiapan telah mencapai 80 persen. Itu ditandai dengan, telah diterimanya Surat Salinan dan Petikan Keputusan Menteri Dalam Negeri oleh Pemerintah Provinsi Sumbar. Selain itu, pendistribusian undangan juga sudah mulai dilakukan.

Baca juga: Semen Padang Berbagi Berkah Ramadan, Hangatkan Kebersamaan dengan Anak Panti Asuhan Az-Zahra Jannah

Ia mengungkap, dalam momentum tersebut, selain pelantikan Bupati dan Wakil Bupati, juga akan diselenggarakan pelantikan Ketua TP PKK, Ketua TP Posyandu dan Ketua Dekranasda Kabupaten Pasaman Barat. Ia berharap dukungan dan do'a dari seluruh pihak, agar nantinya seluruh rangkaian kegiatan dapat berjalan aman dan lancar sesuai dengan harapan.

"Kami mohon do'a dan dukungan dari seluruh pihak agar penyelenggaraan seluruh rangkaian kegiatan dapat berjalan sesuai harapan," ujarnya.

Diketahui, pelantikan Bupati dan Wakil Bupati Pasaman Barat sebelumnya sempat tertunda karena menunggu putusan hasil sengketa Pilkada dari Mahkamah Konstitusi. Sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 10 tahun 2016, tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota, pada pasal 164 ayat 1, pelantikannya akan dilakukan oleh Gubernur di Ibukota Provinsi bersangkutan setelah adanya keputusan inkrah. "Itulah alasan kenapa pelantikan Bupati dan Wakil Bupati Pasaman Barat ini baru dilakukan sekarang," terang Mursalim. (bi/adpsb/bud)

Marhaban ya Ramadhan 2025

Penulis: Imel
Editor: Imel

Bagikan: