Wagub Sumbar Dukung Keterbukaan Informasi, Minta OPD Benahi PPID Sesuai UU KIP

Senin, 21 April 2025, 23:11 WIB | Pemerintahan | Kota Padang
Wagub Sumbar Dukung Keterbukaan Informasi, Minta OPD Benahi PPID Sesuai UU KIP
Dalam pertemuannya dengan KI Sumbar pada Senin (21/4) di Kantor Gubernur Sumbar, Vasko meminta seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemprov Sumbar segera membenahi sistem dan struktur PPID. IST

PADANG, binews.id -- Wakil Gubernur Sumatera Barat (Sumbar), Vasko Ruseimy, menegaskan pentingnya keterbukaan informasi publik sebagai bagian dari transparansi pemerintahan yang bersih dan akuntabel. Dalam pertemuannya dengan Komisi Informasi (KI) Sumbar pada Senin (21/4) di Kantor Gubernur Sumbar, Vasko meminta seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemprov Sumbar segera membenahi sistem dan struktur Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) masing-masing, sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP).

"Semua PPID OPD Pemprov Sumbar harus segera berbenah agar pelaksanaan keterbukaan informasi berjalan maksimal, sejalan dengan amanat UU KIP serta peraturan Komisi Informasi," tegas Vasko.

Ia juga menekankan bahwa langkah ini sejalan dengan Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2025 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2025-2029 yang memuat visi pembangunan nasional berbasis transparansi, akuntabilitas, dan partisipasi publik, sebagai upaya sistematis dalam pencegahan korupsi.

"Kami mendukung penuh pelaksanaan keterbukaan informasi di semua badan publik, khususnya di OPD Pemprov Sumbar dan pemerintah kabupaten/kota. Ini merupakan bagian dari agenda pembangunan nasional Presiden Prabowo dalam program astacita, yang tercermin dalam RPJMN 2025--2029," ujarnya.

Dalam kesempatan tersebut, Ketua KI Sumbar, Musfi Yendra, menyampaikan apresiasinya atas dukungan dan komitmen Wakil Gubernur terhadap implementasi keterbukaan informasi. Menurut Musfi, komitmen dari kepala daerah sangat vital untuk mendorong terwujudnya badan publik yang transparan dan dipercaya masyarakat.

"Terima kasih Pak Wagub. Kami sangat mengapresiasi perhatian dan komitmen Bapak terhadap keterbukaan informasi. Ini penting agar masyarakat bisa mengakses informasi yang benar dan akurat dari badan publik, serta memperkuat kepercayaan publik terhadap pemerintah," ucap Musfi, yang hadir bersama para komisioner KI Sumbar, yaitu Idham Fadhli, Mona Sisca, Tanti Endang Lestari, serta Kepala Dinas Komunikasi, Informatika, dan Statistik (Kominfotik) Sumbar, Siti Aisyah.

Selain itu, Musfi juga menyarankan agar Pemprov Sumbar segera menyusun dan menerbitkan Peraturan Gubernur (Pergub) sebagai aturan teknis pelaksanaan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 3 Tahun 2022 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

Dalam pertemuan tersebut, KI Sumbar secara resmi menyerahkan Laporan Kerja Komisi Informasi Sumbar Tahun 2024 kepada Wakil Gubernur sebagai bentuk pertanggungjawaban lembaga kepada publik serta pemangku kepentingan daerah.

Upaya ini menunjukkan sinergi antara pemerintah daerah dan lembaga pengawas informasi dalam mendorong good governance di Sumatera Barat. Dengan pembenahan PPID dan implementasi keterbukaan informasi secara optimal, diharapkan praktik pemerintahan yang bersih, transparan, dan responsif terhadap publik dapat semakin terwujud.

Marhaban ya Ramadhan 2025

Penulis: Imel
Editor: Imel

Bagikan: