Tanah Ulayat Dijadikan Hutan Lindung, Andre Rosiade Fasilitasi Pertemuan Ninik Mamak Inderapura dengan Menteri Kehutanan

"Alas hak sertifikat HGU Incasi Raya Grup adalah pelepasan tanah ulayat nagari Inderapura oleh Ninik Mamak Penghulu Suku Nan Dua Puluh," ujar Rasadi.
Ditegaskan Rasadi, sejak masyarakat menggarap lahan tersebut tahun 2000, tidak ada tanda-tanda bahwa lahan tersebut kawasan hutan, baik berupa tanda batas maupun plang kawasan hutan, dan selama penggarapan, juga tidak ada teguran dari aparat terkait.
"Baru diadakan sosialisasi tahun 2021, bahwa lahan tersebut kawasan hutan HPK dan HL. Sejak itulah, Kehutanan dan Polda Sumbar sering melakukan razia, dan sudah banyak yang ditangkap dan diproses hukum," ujar Rasadi.
Rasadi menambahkan, tahun 2022 Ninik Mamak Inderapura membuat sanggahan kepada KLHK dan Polri. "Sejak itu, tidak ada lagi razia," ujarnya. "Di awal bulan Februari 2025, kembali ada razia oleh Krimsus Polda Sumbar, dan tiga orang masyarakat kami ditetapkan jadi Tersangka pada tanggal 15 Maret 2024," tambahnya.
"Ninik Mamak dan masyarakat Inderapura berharap kepada bapak Menteri Kehutanan supaya status kawasan hutan HPK dan hutan HL tersebut dikembalikan lagi menjadi tanah ulayat nagari Inderapura," harap Rasadi.
"Dan, tiga masyarakat kami yang ditetapkan Tersangka oleh Polda Sumbar, dibebaskan dari jeratan hukum," tambahnya. "Sampai ada solusi atas keterlanjuran ini, kami berharap tidak ada lagi razia dari Kehutanan maupun Polisi," harapnya lagi.
Berita Terkait
- Strategis Jadi Penyangga Teluk Bayur, Gubernur Mahyeldi Tinjau Pelabuhan Penasahan Painan
- Bupati Solok Dampingi Menteri PU Tinjau Lokasi Sekolah Rakyat dan Jalan Terdampak Tambang
- Terus Jalin Koordinasi, Pemprov Sumbar Telah Salurkan Bantuan untuk Warga Terdampak Banjir di Pessel
- Dorong Pertanian Modern dan Mandiri, Gubernur Mahyeldi Buka Secara resmi Jambore Pertanian di Pessel
- Gubernur Mahyeldi Salurkan 1.400 Paket Sembako untuk Daerah Pascabencana di Pessel