Karyawan Swasta yang Dapat Subsidi Gaji Rp600 Ribu Hanya Peserta BPJS Ketenagakerjaan, Ini Alasannya

Rabu, 12 Agustus 2020, 18:27 WIB | Ekonomi | Nasional
Karyawan Swasta yang Dapat Subsidi Gaji Rp600 Ribu Hanya Peserta BPJS Ketenagakerjaan,...
Karyawan Swasta yang Dapat Subsidi Gaji Rp600 Ribu Hanya Peserta BPJS Ketenagakerjaan, Ini Alasannya
IKLAN GUBERNUR

Data yang tidak lengkap memungkinkan penyaluran tak sepenuhnya tepat sasaran. Sementara pemberian stimulus harus tetap akuntabel. Karena itu, pemerintah mengandalkan data BPJS Ketenagakerjaan. "Data kembali diperdebatkan karena banyak orang bilang banyak pekerja berpendapatan di bawah Rp5 juta dan tidak di BPJS Ketenagakerjaan," kata Sri Mulyani.

Direktur Utama BP Jamsostek, Agus Susanto, menjelaskan, pemerintah saat ini sedang melakukan finalisasi skema, mekanisme dan kriteria penerima program subsidi gaji atau Bantuan Subsidi Upah dengan menggunakan data awal dari BPJS Ketenagakerjaan dan lembaga negara lainnya sebagai dasarnya (BPJS Ketenagakerjaan 600 ribu).

"Data yang disampaikan BP Jamsostek kepada pemerintah merupakan data peserta aktif kategori Penerima Upah atau Pekerja Formal dengan upah dibawah Rp 5 juta, berdasarkan upah pekerja yang dilaporkan dan tercatat di BP Jamsostek," jelas Agus. "Tidak termasuk di dalamnya peserta yang terdaftar di induk perusahaan BUMN, lembaga negara dan instansi pemerintah, terkecuali non-ASN," tambah dia.

Baca juga: Wako Fadly Amran Terima Penghargaan dari BPJS Ketenagakerjaan

Syarat lengkap karyawan swasta penerima program subsidi gaji BPJS Ketenagakerjaan (bantuan 600.000 dari pemerintah), yaitu Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan Nomor Induk Kependudukan Terdaftar sebagai peserta jaminan sosial tenaga kerja yang masih aktif di BPJS Ketenagakerjaan yang dibuktikan dengan nomor kartu kepesertaan. Peserta yang membayar iuran dengan besaran iuran yang dihitung berdasarkan upah di bawah Rp5.000.000 sesuai upah yang dilaporkan kepada BPJS Ketenagakerjaan.

Pekerja/Buruh penerima upah Memiliki rekening bank yang aktif Tidak termasuk dalam peserta penerima manfaat program Kartu Prakerja Peserta yang terdaftar sebagai peserta aktif di BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan bulan Juni 2020. Bukan karyawan BUMN dan PNS.

Saat ini, tambah Agus, BP Jamsostek juga sedang dalam proses mengumpulkan nomor rekening peserta yang memenuhi kriteria dimaksud melalui kantor cabang di seluruh Indonesia. Pemerintah juga akan melakukan validasi ulang terkait data bantuan Rp 600.000 untuk karyawan swasta yang disampaikan oleh BP Jamsostek, untuk memastikan bantuan ini tepat sasaran.

Hal ini dilakukan karena sumber dana Bantuan Subsidi Upah atau BLT BPJS Ketenagakerjaan ini berasal dari alokasi anggaran dari pemerintah. "Penerima Program Subsidi Upah ini sedikitnya berjumlah 15,7 juta pekerja yang merupakan peserta aktif BP Jamsostek di seluruh Indonesia. Dalam dua hari ini kami telah berhasil mengumpulkan sekitar 1,5 juta rekening peserta dan akan terus meningkat," tambah Agus.

Dirinya berharap pemberi kerja atau perusahaan dapat ikut proaktif membantu menginformasikan nomor rekening peserta tersebut sesuai kriteria yang ditetapkan oleh pemerintah guna mempercepat proses pengumpulan informasi sekaligus pengkinian data peserta.

"Bantuan Penerima Subsidi Upah ini merupakan nilai tambah bagi pekerja yang terdaftar sebagai peserta aktif BP Jamsostek, selain mendapatkan perlindungan dari risiko kerja dalam bentuk Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Kematian (JKm), dan Jaminan Pensiun (JP)," kata Agus. (*)

Kompas.com/binews.id

Halaman:
1 2
Marhaban ya Ramadhan 2025

Penulis: Imel
Editor: BiNews

Bagikan: