Pemkab Solok Tegaskan Komitmen Kawal Aset Daerah di Kawasan Konservasi

Sabtu, 30 Agustus 2025, 09:30 WIB | Pemerintahan | Kab. Solok
Pemkab Solok Tegaskan Komitmen Kawal Aset Daerah di Kawasan Konservasi
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Solok menegaskan komitmennya untuk mengawal dan memastikan kepastian hukum atas aset daerah yang berada di kawasan konservasi. Hal ini disampaikan Wakil Bupati (Wabup) Solok, H. Candra, SHI. IST

PADANG, binews.id-- Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Solok menegaskan komitmennya untuk mengawal dan memastikan kepastian hukum atas aset daerah yang berada di kawasan konservasi. Hal ini disampaikan Wakil Bupati (Wabup) Solok, H. Candra, SHI, saat melakukan audiensi dengan Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Sumbar, Jumat (29/8) di Padang.

Dalam pertemuan tersebut, Wabup Candra mengajukan dua usulan utama: pemanfaatan enclave Paninggahan sebagai akses jalan dan penyelesaian keterlanjuran pembangunan di cluster Arosuka, Nagari Batang Barus.

"Pemkab Solok siap berkoordinasi agar persoalan ini bisa selesai dengan baik dan berpihak pada masyarakat," ujar Candra, sembari mengapresiasi BKSDA Sumbar yang memberikan ruang dialog terbuka.

Pertemuan ini menghasilkan kesepakatan untuk menginventarisasi seluruh aset daerah bersertifikat di kawasan konservasi, serta mencari solusi atas aktivitas masyarakat yang sudah terlanjur berlangsung, dengan tetap mengacu pada peraturan yang berlaku.

Kepala BKSDA Sumbar, Hartono, S.P., M.Sc., menegaskan bahwa setiap langkah akan dilakukan sesuai ketentuan hukum. "Semua mekanisme harus taat hukum agar tidak menimbulkan masalah di kemudian hari," tegasnya.

Sekretaris Dinas PUPR Kabupaten Solok, Iis Yuni Ety, menambahkan bahwa banyak kegiatan masyarakat di Arosuka sudah berlangsung lama. Pihaknya berharap proses penataan tidak mengganggu roda perekonomian warga.

Ke depan, tindak lanjut audiensi ini akan dilakukan melalui pertemuan bersama Dirjen KSDAE dan koordinasi dengan BPKH Wilayah I Medan untuk memperjelas batas kawasan konservasi di Kabupaten Solok.

Langkah-langkah yang disepakati meliputi pengajuan mekanisme kerja sama untuk pemanfaatan enclave sebagai akses jalan, inventarisasi keterlanjuran pembangunan di Arosuka, hingga verifikasi sertifikat aset daerah yang berada dalam kawasan konservasi. (bi/rel/mel)

Penulis: Imel
Editor: Imel

Bagikan: