PWRI Kabupaten Solok Masa Bakti 2023--2028 Resmi Dikukuhkan, Wabup Candra Dorong Perna Anti Penyakit Masyarakat

Jumat, 21 November 2025, 09:37 WIB | Pendidikan | Kab. Solok
PWRI Kabupaten Solok Masa Bakti 2023--2028 Resmi Dikukuhkan, Wabup Candra Dorong Perna...
Pengurus Persatuan Wredatama Republik Indonesia (PWRI) Kabupaten Solok masa bakti 2023--2028 resmi dikukuhkan dalam sebuah acara penuh khidmat yang digelar di ruang rapat Setda Kabupaten Solok. pada Kamis, 20 November 2025, IST

Hingga saat ini, Perna Anti Penyakit Masyarakat telah diterbitkan di Nagari Paninggahan dan Nagari Paninjauan. Pemerintah berharap kebijakan serupa dapat segera diikuti oleh seluruh nagari di Kabupaten Solok.

"Saya berharap para tokoh PWRI dapat mengambil peran aktif mendorong nagarinya masing-masing untuk melahirkan Perna Anti Penyakit Masyarakat. Perna ini adalah benteng kita untuk melindungi masyarakat dari ancaman penyakit sosial," jelas Wabup Candra.

Dengan adanya dukungan dari para tokoh PWRI yang sarat pengalaman dan dihormati masyarakat, pemerintah optimis gerakan ini akan lebih cepat menyebar dan memberi dampak nyata bagi generasi muda dan kehidupan sosial masyarakat Kabupaten Solok.

Pengukuhan ini menandai langkah baru PWRI Kabupaten Solok dalam memperkuat sinergi dengan pemerintah daerah. Dengan struktur kepengurusan yang solid dan semangat kebersamaan yang tinggi, PWRI diharapkan mampu berkontribusi lebih besar dalam pembangunan daerah, peningkatan sosial kemasyarakatan, serta menjadi wadah pengabdian yang terus berlanjut meski telah memasuki masa purna tugas.

(bi/Mak i)

Pengurus PWRI dikukuhkan langsung oleh Wakil Bupati Solok, H. Candra, dengan susunan kepengurusan sebagai berikut :

Ketua : Dr. Erizal, SE., MM

Wakil Ketua I : Syafrizal Sj, SE

Wakil Ketua II: Ir. Sarkawi, MM

Sekretaris: Drs.Ahmad Taufik, MM

Wakil Sekretaris: Masni L, S.Pd

Halaman:

Penulis: Imel
Editor: Imel

Bagikan: