Pemkab Solok Percepat Reforma Agraria: Matangkan HPL 315 Hektare untuk Kepastian Pengelolaan Lahan

Jumat, 21 November 2025, 10:17 WIB | Pemerintahan | Kab. Solok
Pemkab Solok Percepat Reforma Agraria: Matangkan HPL 315 Hektare untuk Kepastian...
Pembahasan ini dilakukan dalam rapat internal bersama Badan Bank Tanah, Kepala Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (DPRKPP) Retni Humaira, serta Wakil Bupati Solok H. Candra di Ruang Rapat Wabup Solok, Kamis (20/11/2025). HUMAS

Arosuka, binews.id — Pemerintah Kabupaten Solok terus mematangkan langkah strategis dalam pelaksanaan program reforma agraria melalui kegiatan Hak Pengelolaan Lahan (HPL) seluas 315 hektare. Pembahasan ini dilakukan dalam rapat internal bersama Badan Bank Tanah, Kepala Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (DPRKPP) Retni Humaira, serta Wakil Bupati Solok H. Candra di Ruang Rapat Wabup Solok, Kamis (20/11/2025).

Pertemuan tersebut digelar untuk menyelaraskan pendataan, menentukan subjek penerima manfaat, serta membahas teknis pelaksanaan reforma agraria agar program dapat segera direalisasikan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Para pihak menegaskan bahwa percepatan kebijakan ini sangat penting mengingat tingginya kebutuhan masyarakat terhadap kepastian pengelolaan lahan.

Muji, perwakilan dari Badan Bank Tanah, menjelaskan bahwa HPL seluas 315 hektare tersebut merupakan bagian dari agenda nasional reforma agraria. Program ini ditujukan untuk memberikan kepastian akses dan manfaat kepada masyarakat yang selama ini telah menggarap lahan. Pemerintah daerah berperan menetapkan subjek penerima manfaat yang nantinya akan disahkan melalui Surat Keputusan (SK) Bupati Solok.

Dalam pemaparannya, Muji menegaskan bahwa tanah-tanah yang menjadi objek HPL telah lama dimanfaatkan oleh masyarakat sehingga penataan diperlukan agar pengelolaan lebih terstruktur. "Program ini adalah upaya negara dalam penataan akses terhadap tanah yang telah lama dikelola masyarakat. Pemda akan menyiapkan calon penerima sesuai ketentuan reforma agraria," ujarnya.

Sementara itu, Kepala DPRKPP Retni Humaira memaparkan progres pendataan masyarakat penggarap di kawasan HPL. Menurutnya, tim DPRKPP telah berkoordinasi dengan berbagai kelompok masyarakat yang selama ini mengelola lahan. Ia menambahkan bahwa Tim Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) telah bekerja berdasarkan struktur resmi yang difasilitasi Bapelitbang.

Retni menjelaskan bahwa sejumlah kelompok masyarakat memiliki data lengkap terkait penggarap, sehingga proses pendataan dapat berlangsung lebih akurat. Hal ini menjadi landasan penting untuk menentukan penerima manfaat secara objektif dan sesuai kriteria yang ditetapkan.

Wakil Bupati Solok, H. Candra, menekankan pentingnya kejelasan waktu penyelesaian pendataan agar manfaat reforma agraria dapat segera dirasakan masyarakat. Ia meminta DPRKPP mempercepat proses pendataan dan verifikasi subjek penerima, mengingat program ini menyangkut hajat hidup orang banyak.

Menanggapi hal tersebut, Retni menargetkan bahwa pendataan dapat dituntaskan pada bulan Mei mendatang. Namun ia menegaskan bahwa percepatan ini membutuhkan kesepakatan bersama dengan tim teknis serta sinkronisasi koordinat lahan bersama Badan Pertanahan Nasional (BPN) agar tidak terjadi tumpang tindih data.

Dalam kesempatan yang sama, Firas selaku tenaga teknis dari Bank Tanah menjelaskan metode pendataan yang digunakan. Tanah yang menjadi objek HPL, katanya, secara fisik telah lama dikelola masyarakat sehingga fokus pendataan adalah memastikan subjek sesuai ketentuan menggunakan metode IT4T, mulai dari inventarisasi, identifikasi hingga verifikasi penggarap.

"Data yang terkumpul kemudian akan dibawa ke Forum Informal Reforma Agraria yang diketuai Bupati Solok. Di forum itulah subjek penerima manfaat akan ditetapkan, termasuk luasan lahan yang diberikan dengan batas maksimal lima hektare per orang sesuai ketentuan Perpres 62," jelas Firas seraya menegaskan bahwa keputusan akhir tetap berada pada forum resmi.

Setelah subjek ditetapkan, pemerintah akan membuat perjanjian kemanfaatan lahan dengan masyarakat. Dalam masa pemanfaatan selama 10 tahun, Bank Tanah akan melakukan monitoring dan evaluasi. Jika pemanfaatan berjalan baik dan sesuai peruntukan, hak pakai dapat ditingkatkan sesuai aturan yang berlaku.

Halaman:

Penulis: Imel
Editor: Imel

Bagikan: