15 Indikator Ini Menentukan Klasifikasi Warna Zonasi Daerah Covid-19, Berikut Penjelasannya

Kamis, 03 September 2020, 11:33 WIB | Kesehatan | Provinsi Sumatera Barat
15 Indikator Ini Menentukan Klasifikasi Warna Zonasi Daerah Covid-19, Berikut...
Juru Bicara Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Sumbar, Jasman Rizal.
IKLAN GUBERNUR

"Daerah pada zona merah harus menghentikan kegiatan publik. Seperti pelarangan pertemuan melibatkan masyarakat luas dan penutupan sebagian aktivitas bisnis. Masyarakat harus tetap berada dirumah dalam melakukan aktivitasnya, baik itu belajar maupun bekerja," terangnya.

Hampir serupa dengan zona merah, klasifikasi oranye berarti ada resiko tinggi penyebaran dan potensi virus tidak terkendali."Pada zona oranye, masyarakat diimbau tetap dirumah. Menerapkan protokol kesehatan yang ketat saat keluar rumah. Aktivitas bisnis dibuka terbatas dan fasilitas pendidikan ditutup sementara.

Zona kuning bermakna penyebaran terkendali meski potensi transmisi tetap dapat terjadi. Masyarakat pada zona ini boleh beraktivitas diluar rumah dengan menjalankan protokol kesehatan. Tempat-tempat umum juga dapat beroperasi dengan penerapan protokol kesehatan.

Baca juga: Hadiri Pengukuhan Askompsi, Kadis Kominfotik Sumbar Apresiasi Yeflin Luandri Jadi Dewan Pembina

"Paling baik, zona hijau. Dengan tidak ditemukan kasus positif, aktivitas umum bisa berjalan normal. Hanya, protokol kesehatan tetap dilaksanakan sebab potensi penyebaran pada zona ini tetap ada. Untuk itu setiap kabupaten kota diharapkan mempedomani warna zona daerah dalam mengambil kebijakan yang berhubungan dengan aktivitas publik," pintanya.

Berdasarkan data Gugus Tugas Penanganan Covid-19 Sumbar, Rabu (2/9), dari 19 kabupaten kota, 1 (satu) daerah masuk zona merah yaitu Kota Padang. 6 (enam) daerah zona oranye dan 12 kategori kuning.

(DiskominfoSB/mel)

Halaman:
1 2
Marhaban ya Ramadhan 2025

Penulis: Imel
Editor: BiNews

Bagikan: