Untuk Kebutuhan Penanganan Bencana, Sumbar Kembali Mendapat Alokasi Khusus Solar dari BPH Migas Sebanyak 310.800 Liter

Rabu, 10 Desember 2025, 10:47 WIB | Pemerintahan | Kota Padang
Untuk Kebutuhan Penanganan Bencana, Sumbar Kembali Mendapat Alokasi Khusus Solar dari BPH...
Seiring Perpanjangan Masa Tanggap Darurat Bencana Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) hingga 22 Desember 2025, usulan Gubernur untuk mendapatkan tambahan alokasi khusus BBM jenis solar untuk operasional penanganan bencana.
PADANG, binews.id -- Seiring Perpanjangan Masa Tanggap Darurat Bencana Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) hingga 22 Desember 2025, usulan Gubernur untuk mendapatkan tambahan alokasi khusus Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar untuk operasional penanganan bencana kembali disetujui Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas).


Gubernur Sumbar, Mahyeldi Ansharullah mengatakan melalui usulan yang kedua ini, Sumbar mendapat tambahan alokasi sebanyak 310.800 liter. Sebelumnya, pada masa tanggap darurat bencana yang pertama Sumbar juga sudah mendapat alokasi khusus sebanyak 191.520 liter. Sehingga total alokasi khusus BBM jenis Solar untuk operasional penanganan bencana di Sumbar menjadi 502.320 liter.


"Alhamdulillah usulan tambahan kuota Solar kita kembali disetujui BPH Migas, dengan adanya tambahan ini, diharapkan penanganan bencana di Sumbar dapat lebih dioptimalkan. BBM sudah sangat cukup dan alat berat juga sudah diturunkan semua," ujar Gubernur Mahyeldi di Padang, Rabu (10/12/2025).


Kepala Dinas ESDM Provinsi Sumbar, Helmi Heriyanto menerangkan alokasi khusus ini hanya bisa digunakan untuk mendukung pengoperasian alat berat dan kendaraan penanganan bencana hidrometeorologis di sejumlah daerah terdampak. Tidak untuk diperuntukan bagi kendaraan biasa.


"Pak Gubernur telah berkomitmen, akan selalu mengupayakan agar kebutuhan BBM alat berat selama masa tanggap darurat ini terpenuhi. Namun kami tetap melakukan pengawasan ketat agar pemanfaatannya tepat sasaran dan tidak disalahgunakan," jelasnya.


Helmi menerangkan mekanisme khusus dalam pendistribusian solar khusus ini. Tata caranya adalah sebagai berikut:Pengambilan wajib menggunakan Surat Rekomendasi yang diterbitkan oleh Kalaksa BPBD, Komandan Posko TNI/Polri, atau Basarnas.Batas maksimal pengambilan untuk setiap alat berat: 180 liter per hari, sesuai Surat Gubernur Sumbar No. 671/826/EKTL/DESDM-2025.

Halaman:
IKLAN MBG

Penulis: Imel
Editor: Imel

Bagikan: