Untuk Kebutuhan Penanganan Bencana, Sumbar Kembali Mendapat Alokasi Khusus Solar dari BPH Migas Sebanyak 310.800 Liter

Rabu, 10 Desember 2025, 10:47 WIB | Pemerintahan | Kota Padang
Untuk Kebutuhan Penanganan Bencana, Sumbar Kembali Mendapat Alokasi Khusus Solar dari BPH...
Seiring Perpanjangan Masa Tanggap Darurat Bencana Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) hingga 22 Desember 2025, usulan Gubernur untuk mendapatkan tambahan alokasi khusus BBM jenis solar untuk operasional penanganan bencana.

Untuk kendaraan operasional, pengambilan dilakukan sesuai kebutuhan dan mengacu pada SE Gubernur Sumbar No. 500/48/Perek-KE/2022 tentang pengendalian distribusi solar subsidi.Monitoring penggunaan menjadi tanggung jawab pemberi rekomendasi di setiap posko, yang wajib melaporkan jika terjadi penyalahgunaan.(Aidil/adpsb)


Solar ini akan disalurkan melalui 16 SPBU Siaga Bencana yang tersebar di beberapa kabupaten/kota di Sumbar, dengan rincian sebagai berikut:

1.SPBU 14263589 -- Kabupaten Pasaman beralamat di Aia Dadok, Nagari Aia Manggih, Kec. Lubuk Sikaping


2.SPBU 13264519 -- Kabupaten Agam beralamat di Jl. Raya Bawan, Kel. Bawan, Kec. IV Nagari Tapung


3.SPBU 14264574 -- Kabupaten Agam beralamat di Simp. Tembok Jl. Diponegoro, Jorong IV Surabayo , Nag. Lubuk Basung, Kec. Lubuk Basung


4.SPBU 14251525 -- Kota Padang beralamat di Jl. By Pass Kel. Air Pacah, Kec. Koto Tangah (Dekat SPPBE SMS Statika)

Halaman:
IKLAN MBG

Penulis: Imel
Editor: Imel

Bagikan: