Untuk Kebutuhan Penanganan Bencana, Sumbar Kembali Mendapat Alokasi Khusus Solar dari BPH Migas Sebanyak 310.800 Liter
Untuk kendaraan operasional, pengambilan dilakukan sesuai kebutuhan dan mengacu pada SE Gubernur Sumbar No. 500/48/Perek-KE/2022 tentang pengendalian distribusi solar subsidi.Monitoring penggunaan menjadi tanggung jawab pemberi rekomendasi di setiap posko, yang wajib melaporkan jika terjadi penyalahgunaan.(Aidil/adpsb)
Solar ini akan disalurkan melalui 16 SPBU Siaga Bencana yang tersebar di beberapa kabupaten/kota di Sumbar, dengan rincian sebagai berikut:
1.SPBU 14263589 -- Kabupaten Pasaman beralamat di Aia Dadok, Nagari Aia Manggih, Kec. Lubuk Sikaping
2.SPBU 13264519 -- Kabupaten Agam beralamat di Jl. Raya Bawan, Kel. Bawan, Kec. IV Nagari Tapung
3.SPBU 14264574 -- Kabupaten Agam beralamat di Simp. Tembok Jl. Diponegoro, Jorong IV Surabayo , Nag. Lubuk Basung, Kec. Lubuk Basung
4.SPBU 14251525 -- Kota Padang beralamat di Jl. By Pass Kel. Air Pacah, Kec. Koto Tangah (Dekat SPPBE SMS Statika)
Halaman:
Penulis: Imel
Editor: Imel
Berita Terkait
- Status Tanggap Darurat Provinsi Berakhir, Pemprov Sumbar Masuki Tahap Pemulihan Pascabencana
- Operasi Lilin Singgalang 2025 Resmi Dimulai, 4.211 Personel Amankan Nataru di Sumbar
- KAI Gelar Apel Pasukan Posko Nataru 2025/2026 untuk Pastikan Kelancaran Mobilitas Nasional
- Pemprov Sumbar Siapkan Pergub atau Perda Rehab-Rekon Pasca Bencana
- Mahyeldi Apresiasi Kebijakan Presiden dan Menkeu, TKD 2026 Daerah Bencana Tak Dipotong










