Pemkab Solok Perjuangkan Kepastian Hukum Lahan Eks HGU di Kawasan Convention Hall Alahan Panjang

Rabu, 04 Februari 2026, 09:49 WIB | Pemerintahan | Kab. Solok
Pemkab Solok Perjuangkan Kepastian Hukum Lahan Eks HGU di Kawasan Convention Hall Alahan...
Sekretaris Daerah Kabupaten Solok, Medison, menjelaskan bahwa sejak 2015 pemerintah daerah telah memulai proses pengurusan perubahan status lahan tersebut menjadi Hak Pengelolaan Lahan (HPL). HUMAS
IKLAN BANK INDONESIA KAS KELILING

AROSUKA, binews.id — Pemerintah Kabupaten Solok terus memperjuangkan kepastian hukum atas tanah eks Hak Guna Usaha (HGU) PT Danau Diatas Makmur yang berada di kawasan Convention Hall Alahan Panjang. Lahan seluas 39,75 hektare tersebut telah dibayarkan ganti rugi sebesar Rp105 juta pada 1996 dan masa HGU-nya resmi berakhir pada 2013.

Upaya penertiban dan penegasan status lahan ini dilakukan sebagai bagian dari komitmen pemerintah daerah dalam mengamankan aset strategis milik daerah agar dapat dimanfaatkan secara optimal.

Sekretaris Daerah Kabupaten Solok, Medison, menjelaskan bahwa sejak 2015 pemerintah daerah telah memulai proses pengurusan perubahan status lahan tersebut menjadi Hak Pengelolaan Lahan (HPL).

Menurutnya, seluruh tahapan dan persyaratan administrasi telah dipenuhi dan diajukan sesuai ketentuan yang berlaku agar lahan tersebut dapat ditetapkan secara sah sebagai aset Pemerintah Kabupaten Solok.

Medison menyebutkan, langkah tersebut sejalan dengan arahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang mendorong pemerintah daerah melakukan inventarisasi, pengamanan, dan sertifikasi aset untuk mencegah penyalahgunaan maupun klaim dari pihak yang tidak berhak.

Selain untuk pengamanan aset, lahan eks HGU PT Danau Diatas Makmur dinilai memiliki nilai strategis dan potensi besar dalam mendukung pembangunan daerah serta meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Namun demikian, proses sertifikasi di Badan Pertanahan Nasional (BPN) belum dapat dilanjutkan karena adanya gugatan dari pihak masyarakat yang mengklaim memiliki hak atas lahan tersebut.

Akibat gugatan tersebut, tahapan pengukuran tanah belum bisa dilakukan, meskipun pemerintah daerah bersama instansi terkait telah beberapa kali memfasilitasi upaya mediasi.

Menindaklanjuti arahan KPK, Pemerintah Kabupaten Solok kemudian meminta pendampingan hukum kepada Kejaksaan Negeri Solok sebagai Jaksa Pengacara Negara untuk memastikan seluruh proses berjalan sesuai ketentuan hukum.

Pada November 2025, seluruh dokumen dan data pendukung terkait lahan eks HGU tersebut telah diserahkan dan diekspose kepada Kejaksaan Negeri Solok untuk dikaji sebagai dasar pengajuan penetapan hak melalui jalur pengadilan.

Pemerintah Kabupaten Solok menegaskan akan menghormati setiap putusan pengadilan yang dihasilkan, sekaligus tetap membuka ruang dialog dan mediasi dengan masyarakat serta mengimbau semua pihak menjaga kondusivitas hingga tercapai kepastian hukum. (bi/Mak i)

Penulis: Imel
Editor: Imel

Bagikan: