Pemprov dan DPRD Sumbar Sepakat Segerakan Dua Ranperda Lindungi Masyarakat

Kamis, 10 September 2020, 14:08 WIB | Politik | Provinsi Sumatera Barat
Pemprov dan DPRD Sumbar Sepakat Segerakan Dua Ranperda Lindungi Masyarakat
Pemprov dan DPRD Sumbar Sepakat Segerakan Dua Ranperda Lindungi Masyarakat
IKLAN GUBERNUR

Penerbitan izin dan pemanfaatan ruang laut di bawah 12 mil di luar minyak dan gas bumi dan pemberdayaan masyarakat pesisir dan pulau- pulau kecil.

Menurut Wagub Sumbar Nasrul Abit dalam penjelasnya mempertegas, tujuan pembentukan Ranperda adalah untuk memberikan perlindungan kepastian usaha yang berkelanjutan.

"Menitikberatkan kepada nelayan kecil, nelayan tradisional dan nelayan buruh dalam mengembangkan produktivitas untuk meningkatkan kualitas hidupnya," harapnya.

Baca juga: Wabup Leli Arni Ajak ASN Dukung Wujudkan Visi Dharmasraya Sejahtera Merata

Seperti diketahui, Sumatera Barat memiliki potensi sumber daya perikanan tangkap dan kelautan yang cukup besar. Data Kementerian Kelautan, potensi perikanan tangkap di Sumatera Barat mencapai 560 ribu ton per tahun sementara yang tergarap baru sekitar 240 ribu ton.

Pada sisi lain, kehidupan masyarakat nelayan masih berada di bawah garis kemiskinan. Kondisi ini disebabkan banyak faktor. Terutama keterbatasan peralatan dan kemampuan nelayan dalam mengelola potensi tersebut, yang tentunya harus menjadi perhatian pemerintah.

"Inilah yang menjadi perhatian kita semua, dengan peralatan seadanya nelayan kita tentu kemampuannya terbatas," ungkapnya.

Seperti diketahui, urusan perikanan tanggap, pengelolaan penangkapan ikan di wilayah laut sampai dengan 12 mil, penerbitan izin usaha perikanan tangkap untuk kapal perikanan berukuran di atas 5 GT sampai 30 GT, penetapan lokasi pembangunan serta pengelolaan pelabuhan provinsi, penerbitan izin penggadaan kapal penangkapan ikan dan kapal pengangkut ikan dengan ukuran diatas 5 GT sampai dengan 30 GT dan pendaftaran kapal perikanan di atas 5 GT sampai dengan 30 GT

Selain itu untuk urusan perikanan Budidaya, penerbitan IUP di bidang pembudiyaan ikan yang usahanya lintas daerah kabupaten/kota satu daerah Provinsi dan urusan pengawasan sumber daya kelautan dan perikanan sampai dengan 12 mil. Ditambah dengan urusan pengolahan dan pemasaran yaitu, penerbitan izin usaha pemasaran dan pengolahan hasil perikanan lintas daerah kabupaten kota dalam satu daerah Provinsi.

Sementara itu, Ketua DPRD Sumbar Supardi mengatakan, pihaknya akan menerima masukan pemerintah provinsi untuk pembahasan lanjutan terhadap dua Ranperda tersebut.

"Saran dan masukan dari pemerintah provinsi yang telah disampaikan akan menjadi pertimbangan, DPRD dan pemerintah provinsi memiliki niat agar produk hukum yang berkualitas dan bermanfaat," ujar Supardi.

Halaman:
Marhaban ya Ramadhan 2025

Penulis: Imel
Editor: BiNews

Bagikan: