Perda Kebiasaan Baru Disahkan, Ada Sanksi Bagi Pelanggar

Jumat, 11 September 2020, 21:02 WIB | Kesehatan | Nasional
Perda Kebiasaan Baru Disahkan, Ada Sanksi Bagi Pelanggar
Perda Kebiasaan Baru Disahkan, Ada Sanksi Bagi Pelanggar
IKLAN GUBERNUR

PADANG, binews.id -- Pertama dan tercepat, setelah melalui pembahasan yang dikebut secara maraton, hari ini Jumat (11/9/2020) Peraturan Daerah (Perda) Sumatra Barat tentang Adaptasi Kebiasaan Baru dalam Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 disahkan DPRD Provinsi Sumatra Barat.

Hidayat, Ketua Panitia Khusus (Pansus) Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Adaptasi Kebiasaan Baru dalam Pencegahan dan Pengendalian Covid-19, mengatakan Perda ini merupakan Perda perdana di Indonesia tentang Adaptasi Kebiasaan Baru.

"Pembentukan Perda tentang Adaptasi Kebiasaan Baru dalam Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 bisa disebut merupakan Perda pertama di Indonesia karena Pansus belum menemukan referensi adanya Perda terkait di tingkat provinsi di Indonesia," ujar Hidayat saat rapat paripurna pengambilan keputusan soal Ranperda, Jumat (11/9).

Dikatakan Hidayat, pembentukan Perda ini bertujuan untuk melindungi masyarakat dari Covid-19 dan faktor risiko kesehatan masyarakat yang berpotensi menimbulkan kegaduhan kesehatan masyarakat, melindungi masyarakat dari dampak Covid-19, mencegah penyebaran Covid-19 dengan memanfaatkan peran aktif masyarakat, dan memberikan kepastian hukum bagi pelaksanaan adaptasi kebiasaan baru.

Baca juga: Paripurna DPRD Sumbar, Fraksi Gerindra Dukung Penerapan SPBE untuk Layanan Publik yang Lebih Efisien

"Dengan Perda ini kita mewujudkan kesadaran bersama untuk saling menjaga kedisiplinan gotong royong dalam penerapan protokol kesehatan," katanya.

Perda tersebut terdiri atas 10 bab dan 117 pasal, yang dilengkapi dengan sanksi bagi pelanggar protokol kesehatan. Sanksi diberlakukan secara bertingkat mulai sanksi teguran, sanksi administrasi, hingga sanksi pidana berupa kurungan sehingga bisa menimbulkan efek jera bagi yang melanggar protokol kesehatan.

"Ketentuan pidana diatur, di mana setiap orang yang melanggar kewajiban menggunakan masker sebagaimana diatur dalam Pasal bisa dipidana dengan kurungan paling lama 2 hari atau denda paling banyak Rp 250 ribu" tegas Hidayat.

Rapat dipimpin Ketua DPRD Sumbar Supardi dihadiri pimpinan dewan, pimpinan komisi, pimpinan fraksi, pimpinan Propemperda, pimpinan AKD, Gubernur Sumbar, Sekwan Raflis dan anggota dprd Sumbar mengikuti secara virtual. Rapat dihadiri fisik 15 orang virtual 35 orang, maka total 45 orang telah tercapai quarum.

Baca juga: DPRD Sumbar Terima Kunjungan Bamus DPRD Pesisir Selatan, Bahas Sinergi dan Tata Kelola

Ketua DPRD Sumbar Supardi mengatakan, Ranperda adaptasi kebiasaan baru dalam pencegahan dan pengendalian Covid-19 dilakukan pembahasan Ranperda adaptasi baru dibahas 2 Minggu hari kerja.

Halaman:
Marhaban ya Ramadhan 2025

Penulis: Imel
Editor: BiNews

Bagikan: