Ini Tanggapan Bupati Gusmal Terhadap Perda Adaptasi Kebiasaan Baru

Sabtu, 12 September 2020, 21:42 WIB | Politik | Kab. Solok
Ini Tanggapan Bupati Gusmal Terhadap Perda Adaptasi Kebiasaan Baru
Bupati Solok H. Gusmal, SE, MM mengikuti Vidcon Sosialisasi Perda Adaptasi Kebiasaan Baru Dalam Pencegahan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) bersama Bupati Walikota se Sumatera Barat di Rumah Dinas Bupati Solok Guests House hari Jumat 11/09/2020
IKLAN GUBERNUR

Untuk pidana perorangan yaitu kurungan paling lama 2 hari, denda 250 ribu, sanksi pidana bisa dilakukan jika sanksi administratif tidak dipatuhi atau pelanggran lebih 1 kali.

"Adapun pidana untuk penanggung jawab dikenakan pidana 1 bulan dengan denda 15 juta, sanksi pidana akan dikenakan jika sanksi administratif tidak dipatuhi atau pelanggran lebih 1 kali," ujar Gusmal.

Disisi lain, Gubernur menegaskan terkait pemasukan pidana akan menjadi milik PAD Kabupaten/Kota. Untuk itu pemprov meminta dukungan untuk melakukan sosialisasi melalui bilboard atau spanduk terkait perda ini. Sekaligus dalam tahap sosialisasi pemprov akan mengirimkan sejuta masker ke Kaputen/Kota.

Baca juga: Bupati Solok dan Kepala OPD Teken Perjanjian Kinerja Tahun 2021

"Segera sosialisasikan Perda ini selama seminggu, bentuk tim kabupaten/kota, inilah kekuatan yang kita andalkan untuk mengrem Covid di Sumbar. Dukungan semua pihak bisa mensukseskan program ini," pintanya.

Vidcon Sosialisasi Perda Adaptasi Kebiasaan Baru Dalam Pencegahan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) juga diikuti oleh Kapolres Solok Arosuka AKBP Azhar Nugroho, Sekdakab Solok Aswirman, SE, MM, Wakil ketua DPRD Lucky Efendi, Kepala Inspektorat Hermantias, Kalaksa BPBD Armen AP, Kadis Dinkes dr. Maryeti Marwazi, Mars,Kabag Kesra Ahpi Gusta Tusri, SSTP, Kabag Humas Syofiar Syam, S. Sos. M.Si, PLT Kakan Kesbangpol Riswanto, Sekretaris Sat Pol PP. (Mak itam)

Halaman:
1 2
Marhaban ya Ramadhan 2025

Penulis: Imel
Editor: BiNews

Bagikan: