Langgar Protokol Kesehatan, Penanggung Jawab Kegiatan Usaha Didenda 15 Juta

Senin, 14 September 2020, 11:15 WIB | Kesehatan | Provinsi Sumatera Barat
Langgar Protokol Kesehatan, Penanggung Jawab Kegiatan Usaha Didenda 15 Juta
Ketua Panitia Khusus (Pansus) Ranperda tentang Adaptasi Kebiasaan Baru dalam Pencegahan dan Pengendalian Covid-19, Hidayat,SS, MH. (foto.comel)
IKLAN GUBERNUR

Adapun kewajiban yang harus diterapkan oleh penanggung jawab kegiatan / usaha adalah, melakukan pembersihan dan disinfeksi tempat pelaksanaan kegiatan, menyediakan fasilitas tempat cuci tangan yang memadai dan mudah diakses, melakukan pengecekan suhu badan bagi seluruh orang/pengunjung yang datang pada kegiatan/tempat usaha, mewajibkan setiap orang/pengunjung/peserta kegiatan menggunakan masker, memasang media informasi yang berisi ketentuan menjaga jarak fisik (physical distancing), mencuci tangan pakai sabun dengan air mengalir dan pencuci tangan berbasis alkohol serta kedisiplinan menggunakan masker, melakukan pembatasan jarak fisik paling kurang 1 (satu) meter, dan mencegah kerumunan orang. (mel)

Halaman:
1 2
Marhaban ya Ramadhan 2025

Penulis: Imel
Editor: BiNews

Bagikan: