Langgar Protokol Kesehatan, Penanggung Jawab Kegiatan Usaha Didenda 15 Juta

Adapun kewajiban yang harus diterapkan oleh penanggung jawab kegiatan / usaha adalah, melakukan pembersihan dan disinfeksi tempat pelaksanaan kegiatan, menyediakan fasilitas tempat cuci tangan yang memadai dan mudah diakses, melakukan pengecekan suhu badan bagi seluruh orang/pengunjung yang datang pada kegiatan/tempat usaha, mewajibkan setiap orang/pengunjung/peserta kegiatan menggunakan masker, memasang media informasi yang berisi ketentuan menjaga jarak fisik (physical distancing), mencuci tangan pakai sabun dengan air mengalir dan pencuci tangan berbasis alkohol serta kedisiplinan menggunakan masker, melakukan pembatasan jarak fisik paling kurang 1 (satu) meter, dan mencegah kerumunan orang. (mel)
Penulis: Imel
Editor: BiNews
Berita Terkait
- Setelah Covid Landai, Andani: Reformasi Ketahanan Kesehatan
- SE Gubernur Sumbar, ke Hotel, Restoran Hingga Objek Wisata Wajib Tunjukkan Sertifikat Vaksin
- Meski Pandemi Melandai, Pemerintah Tetap Lanjutkan PPKM
- Pimpin Monitoring dan Evaluasi Vaksinasi Sumbar, Wagub : Kita Berjibaku Terus
- Gubernur Mahyeldi Tegaskan Semua ASN Pemprov Sumbar Wajib Vaksin