Langgar Protokol Kesehatan, Penanggung Jawab Kegiatan Usaha Didenda 15 Juta

Senin, 14 September 2020, 11:15 WIB | Kesehatan | Provinsi Sumatera Barat
Langgar Protokol Kesehatan, Penanggung Jawab Kegiatan Usaha Didenda 15 Juta
Ketua Panitia Khusus (Pansus) Ranperda tentang Adaptasi Kebiasaan Baru dalam Pencegahan dan Pengendalian Covid-19, Hidayat,SS, MH. (foto.comel)
IKLAN GUBERNUR

PADANG, binews.id -- Peraturan Daerah (Perda) Sumatera Barat tentang Adaptasi Kebiasaan Baru dalam Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 telah disahkan DPRD Provinsi Sumbar, Jumat (11/9) lalu.

Ada beberapa subtansi yang diatur dalam perda tersebut, salah satunya Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 bagi pelaksana kegiatan/usaha. Sebagaimana tertuang dalam salah satu pasal Perda tentang Adaptasi Kebiasaan Baru dalam Pencegahan dan Pengendalian Covid-19, disebutkan bahwa penanggung jawab kegiatan atau usaha yang melanggar kewajiban penerapan perilaku dispilin protokol kesehatan terancam pidana kurungan satu bulan atau denda paling banyak Rp15 juta.

Ketua Panitia Khusus (Pansus) Ranperda tentang Adaptasi Kebiasaan Baru dalam Pencegahan dan Pengendalian Covid-19, Hidayat, mengatakan, Perda ini merupakan Perda Mandatory, dimana sesuai Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, pasal 13 angka huruf d, bisa diterapkan langsung ke pemerintah kabupaten/kota, tanpa harus membentuk Perda turunan hingga pemerintahan nagari/desa.

Perda tersebut dilengkapi dengan sanksi bagi pelanggar protokol kesehatan. Terdiri atas 10 bab dan 117 pasal, Sanksi diberlakukan secara bertingkat mulai sanksi teguran, sanksi administrasi, hingga sanksi pidana berupa kurungan sehingga bisa menimbulkan efek jera bagi yang melanggar protokol kesehatan.

Baca juga: KPU Kota Padang Tetapkan Pasangan Fadly Amran-Maigus Nasir sebagai Wali Kota dan Wakil Wali Kota Terpilih

Terkait persoalan sanksi berupa ketentuan pidana, Hidayat menjelaskan dikenakan kepada penanggung-jawab usaha yang melanggar disiplin penerapan protokol kesehatan dalam menjalankan aktivitas usaha.

"Setiap penanggung-jawab usaha yang melanggar protokol kesehatan dalam pelaksanaan aktivitas usaha dipidana kurungan paling lama 1 bulan, atau denda paling banyak Rp15 juta.Tindak pidana dapat dikenakan apabila sanksi administratif yang telah dijatuhkan tidak dipatuhi atau pelanggaran dilakukan lebih dari 1 (satu) kali," tegas Hidayat.

Selain pengaturan penerapan protokol kesehatan Covid-19 beserta sanksinya, Perda Adaptasi kebiasaan Baru dalam Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 juga memberikan reward (penghargaan) kepada penanggung jawab kegiatan usaha yang disiplin menerapkan protokol kesehatan.

Yang terpenting kata Hidayat, Perda ini dibentuk untuk melindungi masyarakat dari Covid-19 dan faktor risiko kesehatan masyarakat yang berpotensi menimbulkan kegaduhan kesehatan masyarakat, melindungi masyarakat dari dampak Covid-19, mencegah penyebaran Covid-19 dengan memanfaatkan peran aktif masyarakat, dan memberikan kepastian hukum bagi pelaksanaan adaptasi kebiasaan baru.

Baca juga: Calon Wakil Walikota Padang, Hidayat Mencoblos di TPS 22 Surau Gadang

"Mewujudkan kesadaran bersama untuk saling menjaga kedisiplinan gotong royong dalam penerapan protokol kesehatan demi memutus mata rantai penyebaran Covid-19 di Sumbar," tutur Hidayat.

Halaman:
Marhaban ya Ramadhan 2025

Penulis: Imel
Editor: BiNews

Bagikan: