Presiden Beri Penghargaan Kepada 19 ASN KPU Sumbar
PADANG, Binews.id - Melalui keputusan Presiden Republik Indonesia no. 71/TK/Tahun 2020, 19 Pegawai Negri dilingkunan KPU se-Sumatera Barat mendapat penghargaan pengabdian XXX dan XX tahun.
Pemberian penghargaan tersebut dilaksankan di aula KPU Sumbar, dipimpin langsung ketua KPU Sumbar Amnasmen, Senin (14/9/2020), dan dihadiri komisioner lainnya, juga staf dilingkungan kerja penyelenggara pemilu tersebut.
Sebelum pemberian penghargaan, acara didului dengan pelantikan 3 orang kasubag, dinataranya Yusrifal Yaqub, merupakan kasubag Hukum di KPU Sumbar, menggantikan Aan Wuryanto, yang menempati pos baru sebagai Kabag Hukum,Tekhnis dan Hupmas.
Pada kesempatan pelantikan dan pengambilan sumpah 3 kasubag, ketua KPU Amnasmen berpesan, agar pejabat eselon IV yang baru dilantik tersebut mampu bekerja dengan sepenuh hati sesuai dengan aturan berlaku.
Baca juga: Presiden Prabowo Salurkan Bantuan untuk Korban Bencana di Kabupaten Solok Jelang Idulfitri
Setelah pelantikan acara dilanjutkan dengan pemberian penghargaan pada Sekretaris KPU Sumbar Firman, yang telah mengabdi sebagai ASN selama 15 tahun.
Selain Firman, ada 18 ASN lainnya yang mendapat penghargaan pengabdian selama 10 tahun, diantaranya Aan Wuryanto, Agustian Piliang, Jumiati dan Efri Novrita.
Acara pelantikan dan pemberian penghargaan berlangsung khidmad, dengan tetap memperhatikan protokol kesehat Covid-19.
(Rel/Mckpu)
Baca juga: Gubernur Mahyeldi Sampaikan Terima Kasih kepada Presiden Prabowo atas Penanganan Pascabencana
Penulis: Imel
Editor: BiNews
Berita Terkait
- Nevi Zuairina Dorong Penguatan Koperasi Perempuan melalui INKOSSUMA: Pilar Ekonomi Kerakyatan yang Tangguh
- Nevi Zuairina Ajak Pemerintah Perkuat RUU Perkoperasian demi Ekonomi Rakyat yang Berdaya Saing
- Prof Djohermansyah Soroti Retret Ketua DPRD, Urgensi Pencegahan Korupsi Dipertanyakan
- Nevi Zuairina Dorong Penguatan Hilirisasi dan Ketahanan Industri Tambang Nasional di Tengah Tekanan Global
- Stok BBM 21--25 Hari Picu Kekhawatiran, Nevi Zuairina Minta Pemerintah Perjelas Informasi






