Pemkab Solok Serahkan LKPD Tahun Anggaran 2025 Ke BPK RI Perwakilan Sumbar
SOLOK, binews.id -- Pemerintah Kabupaten Solok menyerahkan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (Unaudited) Tahun Anggaran 2025 kepada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Provinsi Sumatera Barat, di Aula Lantai 4 Gedung BPK RI Perwakilan Sumbar, Kota Padang, Selasa (31/3/2026).
Dalam kegiatan tersebut, Kabupaten Solok mencatatkan capaian terbaik di antara enam daerah yang hadir dalam perkembangan tindak rekomendasi BPK Semester II Tahun akhir 2025, dengan persentase capaian sebesar 81,87 persen.
Laporan keuangan tersebut diserahkan langsung oleh Bupati Solok, Dr. (Hc) Jon Firman Pandu didampingi Ketua DPRD Kabupaten Solok, Sekretaris Daerah, Inspektur Daerah, Kepala BKD, serta jajaran terkait lainnya.
Selain Kabupaten Solok, lima daerah lain yang ikut melaksanakan penyerahan secara bersamaan yaitu Kabupaten Padang Pariaman, Kabupaten Pasaman, Kabupaten Pasaman Barat, Kabupaten Sijunjung, dan Kabupaten Solok Selatan.
Bupati Solok, Jon Firman Pandu menandatangani Berita Acara Penyerahan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (Unaudited) bersama BPK RI Perwakilan Provinsi Sumatera Barat sebagai bagian dari tahapan awal proses pemeriksaan.
Mewakili kepala daerah yang hadir, Bupati Solok Selatan dalam sambutannya menyampaikan bahwa penyerahan LKPD merupakan bentuk komitmen pemerintah daerah dalam mewujudkan tata kelola keuangan yang transparan dan akuntabel. Ia menegaskan, proses pemeriksaan oleh BPK menjadi sarana penting dalam pelatihan dan evaluasi guna meningkatkan efektivitas serta kualitas pengelolaan keuangan daerah ke depan.
Sementara itu, Kepala BPK RI Perwakilan Provinsi Sumatera Barat yang diwakili Kepala Bidang Pemeriksaan I menyampaikan bahwa LKPD merupakan bentuk pertanggungjawaban pelaksanaan APBD yang bertujuan menyajikan informasi akuntabel bagi para pemangku kepentingan.
Dijelaskan bahwa pemeriksaan atas laporan keuangan dilakukan secara independen, obyektif, dan profesional sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Hasil pemeriksaan selanjutnya akan dituangkan dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) yang disampaikan kepada DPRD paling lambat dua bulan setelah laporan diterima.
Lebih lanjut, BPK juga menegaskan bahwa Pemerintah Daerah wajib memverifikasi seluruh rekomendasi hasil pemeriksaan dalam waktu paling lambat 60 hari. Percepatan tindak lanjut tersebut dinilai sangat berpengaruh terhadap kualitas laporan keuangan dan opini yang diberikan oleh BPK.
Dalam kesempatan itu, BPK turut mengapresiasi pencapaian Kabupaten Solok yang menjadi Daerah terbaik dalam tindak rekomendasi BPK pada Semester II lanjut Tahun 2025. harapan pencapaian ini dapat terus dipertahankan dan ditingkatkan.
Kegiatan dilanjutkan dengan penyerahan surat tugas pemeriksaan kepada masing-masing kepala daerah sebagai bagian dari proses audit oleh BPK RI.
Penulis: Imel
Editor: Imel
Berita Terkait
- Gubernur Terima Bantuan Rp1,6 Miliar dari PERADI untuk Pemulihan Fasilitas Umum Pascabencana di Sumbar
- Peran Nyata di GENTING, PT Semen Padang Raih Penghargaan dari Kemendukbangga/BKKBN
- Gubernur Imbau Masyarakat Tetap Bijak dan Tidak Panik Soal Isu Harga BBM Naik
- Gubernur Mahyeldi dan Menteri Hukum Resmikan 1.265 Posbankum di Sumbar, Perluas Akses Keadilan hingga Nagari
- Gubernur Mahyeldi Serahkan LKPD 2025 ke BPK, Tegaskan Komitmen Transparansi dan Akuntabilitas Keuangan




