DPRD Sampaikan Pandangan Umum Ranperda Perubahan RPJPD

Selasa, 15 September 2020, 18:54 WIB | Ekonomi | Provinsi Sumatera Barat
DPRD Sampaikan Pandangan Umum Ranperda Perubahan RPJPD
DPRD Sampaikan Pandangan Umum Ranperda Perubahan RPJPD
IKLAN GUBERNUR

Proses pembahasan perubahan RPJPD Sumbar tahun 2005- 2025 perlu dipercepat, agar perubahan RPJOF dapat dijadikan pedoman penyusunan RPJMD Provinsi Sumbar tahun 2021- 2026.

Tanggapan, pertanyaan dan masukan fraksi tersebut merupakan masukan kepada Pemerintah daerah untuk penyempurnaan perubahan RPJPD Provinsi Sumatera Barat tahun 2005- 2025.

"Catatan- catatan termuat dalam pandangan umum fraksi perlu menjadi perhatian pemerintah daerah," ujarnya

Baca juga: DPRD Sumbar Terima Kunjungan Kerja Komisi A DPRD Kabupaten Toba, Bahas Efisiensi Anggaran dan Pengelolaan Pariwisata

Pandangan umum fraksi Demokrat melalui juru bicara M. Nurnas mengatakan, berdasarkan Permendagri nomor 86 tahun 2017 dijelaskan bahwa perencanaan pembangunan daerah baik RPJPD maupun RPJMD dapat dilakukan perubahan dengan memperhatikan hasil pemantauan dan evaluasi terhadap capaian dan kondisi yang terjadi mengingat penting dan strategisnya fungsi dokumen RPJPD Provinsi Sumbar 2005- 2025.

"Kita telah berada tahun 2020 telah akan memasuki akhir periodesasinya , memperhatikan ketentuan pasal 342 ayat 2 huruf a Permendagri nomor 86 tahun 2017," ujarnya

Lanjut Nurnas, idealnya perubahan terhadap RPJPD Provinsi Sumbar dilakukan pada awal periodesasi RPJPD atau tahun 2015 sehingga perubahan RPJPD dapat diaktualisasikan pada RPJMD berikut. Perubahan RPJPD tidak dapat dilakukan apabila sisa masa berlakunya kurang 7 tahun.

"RPJPD Provinsi Sumbar tahun 2005 -- 2025 dilakukan masa akhir periodesasi RPJPD tidak lagi memiliki makna dalam konteks perencanaan pembangunan daerah.

Untuk perubahan RPJPD 2005- 2025 sangat berdampak terhadap penyelengaraan Pilkada Gubernur dan wakil gubernur Sumatera Barat masa jabatan 2021- 2026,"

Berdasarkan pasal 40 ayat 1 Permendagri nomor 86 tahun 2017 telah ditegaskan RPJPD telah ditetapkan Perda Wajib menjadi pedoman perumusan materi visi misi dan program calon gubernur dan wakil gubernur Sumbar, visi dan misi tersebut disampaikan kepada masyarakat secara lisan maupun tertulis pada saat kampanye.

"RPJPD Provinsi Sumbar yang mana dijadikan para calon gubernur dan wakil gubernur untuk masa jabatan 2021- 2026 dalam penyusunan misi visi programnya kerjanya.Apakah masih memakai Perda nomor 7 tahun 2008 atau RPJPD hasil perubahan belum tentu tercapai akan ditetapkan perdanya," ujarnya.

Halaman:
Marhaban ya Ramadhan 2025

Penulis: Imel
Editor: BiNews

Bagikan: