Satgas Waspada Investasi Menutup 126 Fintech Ilegal, 32 Investasi dan 50 Perusahaan Gadai Tanpa Izin

Selasa, 29 September 2020, 11:13 WIB | Ekonomi | Nasional
Satgas Waspada Investasi Menutup 126 Fintech Ilegal, 32 Investasi dan 50 Perusahaan Gadai...
Satgas Waspada Investasi Menutup 126 Fintech Lending Ilegal, 32 Investasi dan 50 Perusahaan GadaiTanpa Izin
IKLAN GUBERNUR

JAKARTA, binews.id -- Satgas Waspada Investasi menutup sejumlah Fintech Lending Ilegal dan Investasi tanpa izin. Hal ini dilakukan dengan ditemukannya 126 fintech peer to peer lending ilegal, serta 32 entitas investasi dan 50 perusahaan gadai tanpa izin.

Ketua Satgas Waspada Investasi Tongam Lumban Tobing mengungkapkan, hingga September ini Satgas dalam operasinya kembali menemukan 126 fintech peer to peer lending ilegal, serta 32 entitas investasi dan 50 perusahaan gadai tanpa izin.

"Kami masih menemukan penawaran fintech lending ilegal dan investasi tanpa izin yang sengaja memanfaatkan kesulitan keuangan sebagian masyarakat di masa pandemi ini. Fintech lending dan tawaran investasi ilegal ini hanya bikin rugi dan bukanlah solusi bagi masyarakat," kata Tongam dalam keterangan tertulis diterima binews.id, Selasa (29/9).

Dikatakan Tongam, tawaran dari fintech lending ilegal dan investasi tanpa izin masih banyak bermunculan di masyarakat dan mengincar kalangan yang pendapatannya terdampak pandemi covid 19.

Baca juga: OJK: Likuiditas Perbankan 2025 Masih Ketat, Sektor Pertanian Perlu Digenjot

Untuk itu, Satgas Waspada Investasi meminta masyarakat untuk selalu mewaspadai penawaran pinjaman dana dari fintech peer to peer lending ilegal dan tawaran investasi dari entitas yang tidak memiliki izin sesuai usahanya.

Menurutnya, pinjaman dari fintech lending ilegal selalu mengenakan bunga yang tinggi dan jangka waktu pinjaman pendek serta meminta semua akses data kontak di telepon genggam, yang digunakan untuk mengintimidasi saat penagihan.

Semua temuan Satgas Waspada Investasi ini identitasnya sudah diserahkan kepada Kementerian Komunikasi dan Informasi untuk diblokir aksesnya di laman internet dan di aplikasi jaringan seluler. Satgas juga sudah menyampaikan laporan informasi identitas fintech lending ilegal ini kepada Bareskrim Polri untuk proses penegakan hukum.

Selain itu, Satgas juga mengapresiasi kebijakan Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) yang melarang perusahaan fintech lending yang terdaftar dan berizin OJK melakukan penawaran melalui SMS sesuai dengan ketentuan OJK. Sehingga bisa dipastikan bahwa jika ada penawaran pinjaman dana fintech lending melalui SMS berarti itu dilakukan oleh fintech lending ilegal yang sebaiknya dihindari. Pasal 43 POJK 77/2016 tentang Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi menyebutkan larangan melakukan penawaran layanan kepada Pengguna dan/atau masyarakat melalui sarana komunikasi pribadi tanpa persetujuan Pengguna.

Baca juga: Penyaluran Kredit di Sumatera Barat Didominasi Pembiayaan Konsumsi

Adapun total fintech ilegal yang telah ditangani Satgas Waspada Investasi untuk ditutup sejak tahun 2018 hingga September 2020 mencapai 2840 entitas. 32 Kegiatan Usaha Tanpa Izin Selain kegiatan Fintech Peer-To-Peer Lending ilegal, Satgas Waspada Investasi juga menghentikan 32 entitas yang diduga melakukan kegiatan usaha tanpa izin dari otoritas yang berwenang dan berpotensi merugikan masyarakat karena melakukan penipuan dengan menawarkan pemberian imbal hasil yang sangat tinggi dan tidak wajar.

Halaman:
Marhaban ya Ramadhan 2025

Penulis: Imel
Editor: BiNews

Bagikan: