Nagari Panampuang Gunakan Medsos untuk Publikasi APBNag

Kamis, 05 Maret 2020, 17:42 WIB | Ragam | Kab. Agam
Nagari Panampuang Gunakan Medsos untuk Publikasi APBNag
Nagari Panampuang Gunakan Medsos untuk Publikasi APBNag
IKLAN GUBERNUR

AGAM, binews.id -- Empat tahun terakhir, Nagari Panampuang Kecamatan Ampek Angkek Kabupaten Agam konsisten melakukan publikasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa/Nagari (APBNagari ) di depan kantor Nagari serta di ruang terbuka publik.

Khusus untuk 2020 penyebaran informasi terkait dana desa di APBNagari Panampuang makin di masivekan selain memanfaatkan media luar ruangan juga menyebarnnya di berbagai konten media sosial.

Selain untuk transparansi pengelolaan keuangan Nagari kepada masyarakat, target lain ingin dicapai yakni meraih brevet Nagari Informatif penilaian Komisi Informasi Sumbar tahun 2020.

"Menyebarkan informasi terkait anggaran sudah menjadi kewajiban berdasarkan petunjuk pengelolaan dana desa diterbitikan Kemendes PDTT RI. Juga harus dicontoh dan tauladani oleh nagari dan desa lain di Sumatra Barat," ujar Konsultan Pendamping Kementrian Desa Wilayah II Sumbar Khariul Anwar MH, Kamis 5/3 di Agam.

Baca juga: KPU Solok Selatan dan KI Sumbar Gelar Media Gathering untuk Perkuat Transparansi Pemilu 2024

Disamping itu kata Tan Rajo masyarakat di nagari dan desa melalui semua stake holder juga harus memperhatikan kualitas kerja dan laporan kegiatan sesuai ketentuan yang berlaku.

"Juga harus ada ruang pengawasan publik terhadap prograk dan kualitas dari realisasi program tersebut,"ujar Khairul yang akrab dipanggil Tan Rajo itu.

Media publikasi berupa baliho berukuran besar yang dipasang di depan kantor Nagari tersebut, dituangkan secara rinci soal besaran dan sumber pendapatan, pembiayaan serta belanja Nagari pertahunnya, serta laporan realisasi penggunaan dana tahun sebelumnya.

Walinagari Panampuang Zulhendra, S.HI mengatakan, publikasi pengelolaan APBNagari ini dilakukan sejak empat tahun anggaran terakhir. Hal ini dilakukan berdasarkan Peraturan Nagari (Perna) Nomor 5 Tahun 2019 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Nagari Panampuang Tahun 2020 dan sesuai amanat Undang - Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, serta Permendagri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa.

Baca juga: Komisi Informasi Sumsel Studi Tiru ke Sumbar untuk Perkuat Monev Keterbukaan Informasi

"Ini dimaksudkan agar masyarakat tahu dan ikut mengawal dana desa (DD) maupun alokasi dana desa (ADD) yang hampir mencapai Rp 2 miliar. Lewat publikasi, masyarakat bisa langsung memantau pembangunan Nagari dan ikut mengawal, dan pastinya tidak ada dusta di antara kita,"ujarnya.

Halaman:
Marhaban ya Ramadhan 2025

Penulis: Imel
Editor: Imel

Bagikan: