Awas! Langgar Rambu di Perlintasan Sebidang Kereta Api, Terancam Pidana dan di Denda

Rabu, 07 Oktober 2020, 15:46 WIB | Hukum | Provinsi Sumatera Barat
Awas! Langgar Rambu di Perlintasan Sebidang Kereta Api, Terancam Pidana dan di Denda
Awas! Langgar Rambu di Perlintasan Sebidang Kereta Api, Terancam Pidana dan di Denda
IKLAN GUBERNUR

"Diharapkan masyarakat pengguna jalan benar-benar mematuhi aturan di perlintasan sebidang ini. Tujuannya agar keselamatan perjalanan pengguna jalan dan kereta api dapat tercipta," tutup Rusen. (*/mel)

Halaman:
1 2
Marhaban ya Ramadhan 2025

Penulis: Imel
Editor: BiNews

Bagikan: