Gubernur Sumbar Surati DPR RI, Tolak UU Cipta Kerja

Jumat, 09 Oktober 2020, 08:44 WIB | Politik | Provinsi Sumatera Barat
Gubernur Sumbar Surati DPR RI, Tolak UU Cipta Kerja
Surat Penyampaian Aspirasi Serikat Pekerja/Serika Buruh se Sumbar dari Gubernur Sumbar kepada DPR RI, terkait Penolakan UndangUndang Omnibus Law Cipta Kerja, 8 Oktober

PADANG, binews.id -- Gubernur Sumatera Barat, Irwan Prayitno mengeluarkan surat yang ditujukan kepada Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR-RI) untuk menyampaikan aspirasi dari Serikat Pekerja/Serikat Buruh se Sumbar yang menolak diberakukannya Undang-Undang Omnibus Law Cipta Kerja (Ciptaker).

Hal ini menyikapi dengan telah disahkannya Undang-Undang tentang Cipta Kerja oleh Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia pada tanggal 5 Oktober 2020 lalu dan menimbulkan aksi unjuk rasa yang menolak Undang-Undang Omnibus Law Cipta oleh Serikat Pekerja/Serikat Buruh di Sumatera Barat.

Keputusan tersebut dianggap oleh masyarakat dan serikat pekerja terlalu cepat dan menuai banyak kontroversi dan tidak melindungi para pekerja. Sehingga banyak dari berbagai elemen seperti serikat pekerja mahasiswa dan sebagian politisi menyatakan menolak pengesahan dan pemberlakuan UU Cipta Kerja tersebut.

Penolakan tersebut dibuktikan dengan adanya aksi unjuk rasa dari masyarakat, seperti buruh, mahasiswa, dan pelajar.

Baca juga: Gubernur Sumbar Temui Menko Yusril, Minta Dukungan Usulan Pahlawan Nasional Asal Ranah Minang

Bahkan, Badan Eksekutif Mahasiswa Seluruh Indonesia (BEM SI) menyerukan pada seluruh mahasiswa di Indonesia untuk melakukan aksi unjuk rasa demi membatalkan UU Cipta Kerja.

Sehubungan dengan hal tersebut, Pemerintah Provinsi Sumatera Barat menyampaikan aspirasi dari Serikat Pekerja/Serikat Buruh yang menyatakan menolak disahkannya Undang-Undang Omnibus Law Cipta Kerja dimaksud yang disampaikan dalam surat Gubernur Sumbar nomor 05/1422/Nakertrans/2020 itu, ditujukan kepada DPR RI tertanggal 8 Oktober 2020. (*/bi)

Penulis: Imel
Editor: BiNews

Bagikan: