Mulai 9 November, Masyarakat Kota Padang Dilarang Gelar Pesta Pernikahan

PADANG, binews.id --- Pemko Padang kembali melarang masyarakat untuk melaksanakan pesta pernikahan baik di gedung,convention center,ataupundi rumah. Aturan ini mulai berlaku pada 9 November 2020 mendatang.
Bagi masyarakat yang ingin melaksanakan pesta perkawinan cukup melaksanakan akad nikah di kantor KUA, rumah ibadah, atau di rumah, dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan.
Larangan pesta pernikahan itu tertuang dalam Surat Edaran Wali Kota Padang Nomor 870.743/BPBD-Pdg/X/2020 tentang Larangan Pesta Perkawinan dan Batasan Bagi Pelaku Usaha.
Plt Wali Kota Padang, Hendri Septa, mengatakan, larangan mengadakan pesta perkawinan tersebut mengingat semakin tingginya kasus penyebaran Covid-19 di Kota Padang.
Baca juga: Pulang Ibadah Haji? Waspadai Demam, Batuk, dan Risiko COVID-19!
"Setelah dilakukan pengamatan dan pengawasan maka kita putuskan untuk meniadakan pesta perkawinan terhitung tanggal 9 November 2020," ujar Hendri Septa, Selasa (13/10/2020).
Bagi masyarakat yang melanggar maka aparat terkait akan membubarkan dan dikenai sanksi sesuai dengan aturan perundang-undangan yang berlaku.
Plt Wali Kota menyebut dengan keluarnya SE Wali Kota tersebut maka Surat Edaran Wali Kota No. 870.392/BPBD-Pdg/VI/2020 tanggal 12 Juni 2020 tentang Pelaksanaan Pesta Perkawinan Dalam Masa Pola Hidup Baru resmi dicabut.
"SE Wali Kota ini akan ditinjau ulang kembali bilamana kasus Covid-19 sudah menurun atau dapat dikendalikan oleh Pemko Padang," jelas Hendri Septa. (*)
Baca juga: Pemko Bukittinggi Akan Gelar Pasar Murah di Lapangan Kantin
Rilis/binews.id
Penulis: Imel
Editor: BiNews
Berita Terkait
- PT Semen Padang-BSI Kolaborasi Bahas Mental Health: Cegah Game Addiction Hingga Turunnya Produktivitas
- UNP dan Yayasan Jantung Indonesia Luncurkan Klub Jantung Sehat, Dorong Gaya Hidup Aktif di Kampus
- Bupati Dharmasraya Kunjungi RSUP M. Djamil Padang, Bahas Peningkatan Layanan Kesehatan dan Sistem Rujukan
- Semen Padang Lanjutkan Komitmen Cegah Stunting Lewat Bantuan Rp47 Juta di Hardiknas 2025
- Menuju Kota Sehat Terbaik di Indonesia, Padang Perkuat Kawasan Tanpa Rokok