Mulai 9 November, Masyarakat Kota Padang Dilarang Gelar Pesta Pernikahan
PADANG, binews.id --- Pemko Padang kembali melarang masyarakat untuk melaksanakan pesta pernikahan baik di gedung,convention center,ataupundi rumah. Aturan ini mulai berlaku pada 9 November 2020 mendatang.
Bagi masyarakat yang ingin melaksanakan pesta perkawinan cukup melaksanakan akad nikah di kantor KUA, rumah ibadah, atau di rumah, dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan.
Larangan pesta pernikahan itu tertuang dalam Surat Edaran Wali Kota Padang Nomor 870.743/BPBD-Pdg/X/2020 tentang Larangan Pesta Perkawinan dan Batasan Bagi Pelaku Usaha.
Plt Wali Kota Padang, Hendri Septa, mengatakan, larangan mengadakan pesta perkawinan tersebut mengingat semakin tingginya kasus penyebaran Covid-19 di Kota Padang.
Baca juga: Pulang Ibadah Haji? Waspadai Demam, Batuk, dan Risiko COVID-19!
"Setelah dilakukan pengamatan dan pengawasan maka kita putuskan untuk meniadakan pesta perkawinan terhitung tanggal 9 November 2020," ujar Hendri Septa, Selasa (13/10/2020).
Bagi masyarakat yang melanggar maka aparat terkait akan membubarkan dan dikenai sanksi sesuai dengan aturan perundang-undangan yang berlaku.
Plt Wali Kota menyebut dengan keluarnya SE Wali Kota tersebut maka Surat Edaran Wali Kota No. 870.392/BPBD-Pdg/VI/2020 tanggal 12 Juni 2020 tentang Pelaksanaan Pesta Perkawinan Dalam Masa Pola Hidup Baru resmi dicabut.
"SE Wali Kota ini akan ditinjau ulang kembali bilamana kasus Covid-19 sudah menurun atau dapat dikendalikan oleh Pemko Padang," jelas Hendri Septa. (*)
Baca juga: Pemko Bukittinggi Akan Gelar Pasar Murah di Lapangan Kantin
Rilis/binews.id
Penulis: Imel
Editor: BiNews
Berita Terkait
- Tak Sekadar Bersih, Toilet Estetik Stasiun Padang Jadi Upaya KAI Tingkatkan Layanan Nataru
- BBPOM Padang Intensifkan Pengawasan Pangan Jelang Natal 2025 dan Tahun Baru 2026
- Posko Semen Padang Peduli Layani Pengobatan Gratis 84 Korban Banjir di Pauh
- KAI Divre II Sumbar Berikan Pemeriksaan Kesehatan Gratis bagi Warga Terdampak Banjir di Kelurahan Tabing
- Kisah Balita HNR Melawan Spina Bifida, UPZ BAZNAS Semen Padang Menanti Langkah Pertamanya










