Ini Hal yang Boleh dan Tak Boleh Dilakukan pada Daerah Zona Covid-19

Minggu, 18 Oktober 2020, 09:27 WIB | Kesehatan | Provinsi Sumatera Barat
Ini Hal yang Boleh dan Tak Boleh Dilakukan pada Daerah Zona Covid-19
Juru Bicara Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Sumbar, Jasman Rizal
IKLAN GUBERNUR

PADANG, binews.id —Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Sumbar melaporkan 14 daerah di Sumbar masuk zona oranye Covid-19. Sedangkan sisanya sebanyak dua daerah berada di zona kuning dan tiga berada di zona merah.

DikatakanJuru Bicara Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Sumbar, Jasman Rizal, berdasarkan hasil perhitungan 15 indikator data onset pada minggu ke 31 pandemi Covid-19 di Sumbar maka mulai tanggal 11 Oktober 2020 sampai tanggal 17 Oktober 2020, ditetapkan zona daerah, yaitu zona merah (resiko tinggi, 3 daerah) Kota Padang, Kota Sawahlunto, dan Kota Pariaman.

Zona oranye (resiko sedang, 14 daerah), Kota Bukittinggi, Kota Padang Panjang, Kota Payakumbuah, Kota Solok, Kabupaten Pasaman, Kabupaten Solok, Kabupaten Tanah Datar, Kabupaten Sijunjung, Kabupaten Pesisir Selatan, Kabupaten Dharmasraya, Kabupaten Solok Selatan, Kabupaten Padang Pariaman, Kabupaten Agam, Kabupaten Pasaman Barat.

Sementara untuk zona kuning (resiko rendah, 2 daerah), Kabupaten Kepulauan Mentawai dan Kabupaten Limapuluh Kota.

Baca juga: ISI Padang Panjang Wisuda 301 Lulusan Sarjana Hingga Magister

"Kita berharap, Kabupaten Kota dapat segera menyesuaikan tindakan protokol kesehatan di daerah masing-masing disesuaikan dengan kategori zonasi daerah tersebut, kata Jasman.

Lanjutnya, bentuk implementasi sektorsesuai zona daerah dengankategori risikoseperti dibawah ini:

1.Level 4-Risiko Tinggi (Zona Merah)

  • Tingkat transmisi Covid-19:

Virus penyebaran tidak terkendali es
Transmisi lokal sudah terjadi dengan cepat
Wabah menyebar secara luas dan banyak kluster- kluster baru

Baca juga: ISI Padang Panjang Tuan Rumah Peksimida Sumbar 2024

Bentuk Implementasi sektor

Halaman:
Marhaban ya Ramadhan 2025

Penulis: Imel
Editor: BiNews

Bagikan: