Air Mancur Menari di Sijunjung Tak Termanfaatkan

Jumat, 24 Januari 2020, 15:48 WIB | Peristiwa | Kab. Sijunjung
Air Mancur Menari di Sijunjung Tak Termanfaatkan
Air Mancur Menari di Ruang Terbuka Hijau (RTH) Logas, Kab. Sijunjung, foto (Sap)
IKLAN GUBERNUR

Sijunjung, binews.id - Meski sudah Provisional Hand Over (PHO), proyek air mancur menari di Ruang Terbuka Hijau (RTH) Logas atau di depan kantor Pengadilan Negeri Muaro Sijunjung, Kabupaten Sijunjung hingga kini belum bisa dimanfaatkan.

Tak ayal masalah itupun menjadi sorotan publik. Bahkan dengan lantang, mantan Ketua BPC Gapensi Sijunjung, Reza Velly Abidin, menuding seolah ada yang disembunyikan.

"Seharusnya, setiap proyek yang sudah PHO bisa dinikmati. Kok sampai sekarang belum juga bisa dinikmati masyarakat dan apa alasannya. Saya ini juga rekanan kok dan saya tahu persis aturan PHO," kata mantan anggota DPRD Sijunjung itu mempertanyakan.

Padahal, pada 26 Desember 2019 lalu, proyek air mancur menari di Ruang Terbuka Hijau (RTH) Logas itu sempat di uji dan malah disaksikan langsung Bupati Sijunjung Yuswir Arifin bersama beberapa Kepala OPD dilingkungan Pemkab Sijunjung.

Baca juga: Air Mancur Menari Sijunjung Sangat Memukau, Ribuan Warga Hadiri Soft Opening

Kepala Dinas PUPR Sijunjung, Ir Budi Syafarman, kepada awak media, Jumat (24/1/2020), membenarkan proyek air mancur menari di Ruang Terbuka Hijau (RTH) Logas itu sudah PHO.

"Ya, memang sudah PHO namun belum kita pakai. In sha Alloh pada 31 Januari 2020 mendatang di resmikan. Jika sekarang dibuka, maka dikuatirkan tanaman-tanaman yang baru tertanam bisa rusak. Untuk itu diharapkan pada masyarakat agar bersabar,"ucap Budi Syafarman kepada awak media, Jumat (24/1/2020). (Sap)

Marhaban ya Ramadhan 2025

Penulis: Imel
Editor: BiNews

Bagikan: