Polda Sumbar Bersama Pempov Terus Tingkatkan Penindakan Hukum Pelanggar Perda AKB

Rabu, 21 Oktober 2020, 10:15 WIB | Hukum | Provinsi Sumatera Barat
Polda Sumbar Bersama Pempov Terus Tingkatkan Penindakan Hukum Pelanggar Perda AKB
rakor Criminal Justice Sistem (CJS) Forkopimda Sumbar dalam rangka Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 di ruang Jenderal Hoegeng Mapolda Sumbar,Selasa (20/10)

PADANG, binews.id —Memasuki hari ke-20 penerapan Perda Nomor 6 Tahun 2020 tentang Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) dalam Pencegahan dan Pengendalian Covid-19, satuan tugas (satgas) pelaksana Perda di lapangan telah menindak 2.187 pelanggaran yang dilakukan oleh peorangan, tempat usaha, serta pelaksana kegiatan.

Dalam rakorCriminal Justice Sistem (CJS)Forkopimda Sumbar dalam rangka Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 di ruang Jenderal Hoegeng Mapolda Sumbar, Kapolda Sumbar Irjen Pol Toni Harmanto memastikan bahwa jajaran Polda Sumbar siap melakukan penegakan hukum sesuai Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) bagi para pelanggar.

"Penerapan Perda ini untuk mendisiplinkan masyarakat dalam melaksanakan protokol kesehatan (prokes). Kita perlu menyamakan persepsi dalam rangka menekan laju Covid-19 di Sumbar. Jika dalam penerapan pidana, petugas di lapangan tidak ada yang punya kompetensi sebagai Penyidik PPNS, kami akan turun sesuai ketentuan Pasal 100 KUHAP," kata Toni, Selasa (20/10/2020).

Sementara itu, Gubernur Sumbar Irwan Prayitno (IP) menerangkan, bahwa rakorCJSdiperlukan untuk memastikan sistem peradilan pidana yang mengatur penegakan hukum pidana dalam penerapan Perda Nomor 6 Tahun 2020 tentang AKB.

Baca juga: Ada 23 Titik Macet di 7 Kab/kota, Pemprov Sumbar Rencanakan One Way Selama Lebaran 2025

"Pemprov Sumbar (Satpol PP) bersama Kepolisian dan aparat hukum lainnya terus meningkatkan penindakan hukum pada Perda AKB, dengan menerapkan sanksi denda dan pidana kurungan. Penindakan itu dilakukan agar semua disiplin pakai protokol kesehatan sehingga makin kecil peluang terjadinya penularan," kata Irwan Prayitno. (*/bi)

Marhaban ya Ramadhan 2025

Penulis: Imel
Editor: BiNews

Bagikan: