Instruksi Gubernur, Ibu Hamil di Sumbar Lakukan Swab dan Isolasi Mandiri 14 Hari Sebelum Persalinan

Senin, 26 Oktober 2020, 11:05 WIB | Kesehatan | Provinsi Sumatera Barat
Instruksi Gubernur, Ibu Hamil di Sumbar Lakukan Swab dan Isolasi Mandiri 14 Hari Sebelum...
Ilustrasi Ibu hamil di tengah pandemi
IKLAN GUBERNUR

PADANG, binews.id -- Kepala Dinas Kesehatan dan Kepala Puskesmas di setiap Kabupaten /Kota yang ada di Sumbar di Instruksikan untuk melakukan skrinningibu hamil sebelum persalinan di masa Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB).

Hal ini disampaikan Gubernur Sumatera Barat (Sumbar), Irwan Prayitno, dalam surat yang ditujukan kepada Bupati/Wali Kota se-Sumbar nomor 360/224/Covid-19-SBR/X-2020 tanggal 20 Oktober 2020.

"Berdasarkan pedoman antenatal, persalinan, nifas, dan bayi baru lahir di era AKB (Kemenkes, 2020) disampaikan agar menginstruksikan Kepala Dinas Kesehatan dan Kepala Puskesmas di Kabupaten/Kota masing-masing agar memperhatikan beberapa hal," ujar Gubernur.

Adapun beberapa hal yang dimaksud antara lain, pertama, sesuai pedoman pelayanan persalinan, ibu hamil dianjurkan melakukan skrinning pada H-14 sebelum taksiran persalinan, salah satunya dengan melakukan tes swab/ pemeriksaan RT-PCR untuk menentukan status Covid-19.

Baca juga: Ini Aturan Terbaru Perjalanan di Masa Pandemi Berlaku Efektif 18 Mei

Kedua, mengurangi risiko terpapar Covid-19 dengan melakukan isolasi mandiri minimal 14 hari sebelum taksiran persalinan atau sebelum tanda persalinan.

Ketiga, memanfaatkan tempat karantina di nagari, desa, kelurahan, RT/RW, apabila isolasi mandiri di rumah tidak dapat dilakukan. (*/mel)

Marhaban ya Ramadhan 2025

Penulis: Imel
Editor: BiNews

Bagikan: