Agar Tak Dinonaktifkan, Mulai Hari Ini Sebagian Peserta BPJS Kesehatan Harus Registrasi Ulang

Minggu, 01 November 2020, 17:06 WIB | Ragam | Nasional
Agar Tak Dinonaktifkan, Mulai Hari Ini Sebagian Peserta BPJS Kesehatan Harus Registrasi...
Agar Tak Dinonaktifkan, Mulai Hari Ini Sebagian Peserta BPJS Kesehatan Harus Registrasi Ulang
IKLAN GUBERNUR

JAKARTA, binews.id -- Sebagian peserta BPJS Kesehatan mulai hari ini, Minggu (1/11/2020), diminta untuk melakukan registrasi ulang.

Kepala Humas BPJS Kesehatan, M. Iqbal Anas Ma'ruf, menjelaskan peserta JKN-KIS yang perlu registrasi ulang merupakan peserta dari segmen Pekerja Penerima Upah Penyelenggara Negara (PPU PN) dan Bukan Pekerja (BP).

Menurutnya, registrasi ulang diperlukan karena sebagian data peserta belum dilengkapi dengan NIK. "Jumlahnya (yang perlu registrasi ulang) tidak banyak. Jika bisa menunjukkan e-KTP untuk update, langsung aktif saat itu," ungkap Iqbal seperti dilansir Kompas.com, Sabtu (31/10/2020).

Apabila peserta BPJS Kesehatan tidak melakukan registrasi ulang, maka kartunya akan dinonaktifkan sementara. "Kartunya sementara belum bisa digunakan. Harus di-update KK/KTP," kata Iqbal.

Baca juga: SPH Jadi Rumah Sakit Pertama di Sumbar Penerima Bintang Tiga dari BPJS Kesehatan

Cara cek yang harus registrasi ulang

Peserta JKN-KIS dapat mengecek status kepesertaannya perlu atau tidak registrasi ulang melalui:

  • Aplikasi Mobile JKN Layanan informasi Whatsapp (CHIKA) di nomor 08118750400
  • BPJS Kesehatan Care Center 1500 400
  • Petugas BPJS SATU! yang ada di rumah sakit
  • Aplikasi JAGA KPK

Jika pada saat dicek status kepesertaannya muncul notifikasi registrasi ulang, maka peserta harus melakukan pembaruan data NIK.

Cara Registrasi Ulang

Baca juga: Dukung BPJS Majukan Pelayanan Kesehatan, Gubernur: Jangan Ada Diskriminasi dalam Pelayanan

Adapun cara registrasi ulang antara lain menghubungi:

Halaman:
Marhaban ya Ramadhan 2025

Penulis: Imel
Editor: BiNews

Bagikan: