Salut dengan KI Sumbar, KI Yogya Sebut, Soal Sinegitas Pers Mesti Belajar ke Sumbar

Kamis, 05 November 2020, 18:32 WIB | Ragam | Nasional
Salut dengan KI Sumbar, KI Yogya Sebut, Soal Sinegitas Pers Mesti Belajar ke Sumbar
Salut dengan KI Sumbar, KI Yogya Sebut, Soal Sinegitas Pers Mesti Belajar ke Sumbar
IKLAN GUBERNUR

"Ada stigma menahun di masyarakat soal sengketa itu seperti momok, sehingga kita lebih mengedepankan edukasi baik ke publik maupun ke badan publik," ujar Erni.

Ngobrol sebagai sharing di audiensi KI Yogyakarta-Sumbar makin sarat makna karena hadir mantan komisioner KI Yogyakarta dua periode Dewi Amanatun yang termasuk founder penguatan keterbukaan informasi publik di Yogyakarta.

"Untuk Provinsi Yogyakarta terus berbenah sejak 10 tahun terakhir ini, termasuk mempersiapkan Tata Kelola Keterbukaan Informasi Publik di Yogyakarta, semoga saja pembahasannya bisa selesai tahun ini,"ujar Dewi Amanatun.

Baca juga: Bupati Hadiri Peringatan Tahun Baru Islam dan Pengukuhan Pengurus PGMNI Kabupaten Solok

Menurut Amanatun keinginan publik untuk tahu soal anggaran baik APBD maupun dana keistimewaan Yogyakarta.

"DPRD Yogyakarta cukup paham bahwa itu hak publik, sehingga punya semangat untuk melahirkan Perda Tata Kelola Keterbukaan Informasi Publik,"ujar Dewi.

Yang pasti kata Dewi, untuk Sultan semangat keterbukaan informasi publik tidak perlu diragukan, aplikasinya masih dalam belutan birokrasi beda kultur dalam pemerintahan karena Gubernur di sini juga Raja ada sinuwun dan ada sturktur lainya,"ujar Dewi.

Ada dilematis kata Dewi dan itu bisa juga terjadi di provinsi lain ketika badan publik soal keterbukaan informasi masih lips service.

"Cuma mengedepankan melayani belum memberi ruang untuk membuka akses terkait informasi yang diatur oleh UU 14 Tahun 2018 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Padahal sebelum ada UU itu Yogyakarta sudah punya geray informasi publik dengan banyak aplikasi yang memberikan kenyamanan siapa saja ingin tahu a-z Yogyakarta,"ujarnya.

Kuncinya ya itu tadi kata Dewi Amanatun Ranperda Keterbukaan Informasi Publik.

"Awalnya September sah tapi karena kondisi dan situasi dipending, semoga tahun ini bisa disahkan,"ujar Dewi. (rilis: ppid-kisb)

Halaman:
1 2
Marhaban ya Ramadhan 2025

Penulis: Imel
Editor: BiNews

Bagikan: