KI Sumbar Beri Anugerah Keterbukaan Informasi Publik Bagi OPD dan PPID di Pessel

Selasa, 10 November 2020, 16:24 WIB | Ragam | Kab. Pesisir Selatan
KI Sumbar Beri Anugerah Keterbukaan Informasi Publik Bagi OPD dan PPID di Pessel
Komisioner KI Sumbar Arif Yumardi serahkan anugerah ke Walinagari Lunang sebagai terbaik satu kategori PPID Nagari tingkat Pessel, Selasa 10/11 di PCC. (foto: dok/ppid-kisb)
IKLAN GUBERNUR

PAINAN, binews.id --- Komisi Informasi dilahirkan atas dasar UU 14 tahun 2008 sebagai perujudan hak konstitusi warga negara sebagaimana termaktub di Pasal 28 F UUD 1945.

"Menerima dan memeriksa serta memutus sengketa informasi publik menjadi tugas utama, tapi yang lebih utama lagi memastikan badan publik melaksanakan perintah UUD 1945 dan UU 14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik,"ujar Wakil Ketua Komisi Informasi Sumbar Adrian Tuswandi, Selasa (10/11) di Painan Convention Center, Pesisir Selatan.

Toaik biasa Adrian disapa kolega jurnalis di Sumbar hadir di Painan dalam rangka Anugerah Keterbukaan Informasi Publik Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Pembantu tingkat Kabupaten Pessel.

Menurut Toaik membangun taat asas badan publik dalam mengelola dan melayani informasi publik sehingga masyarakat mudah akses informasi bukan lah pekerjaan mudah.

Baca juga: DPRD Sumbar Terima Kunjungan Bamus DPRD Pesisir Selatan, Bahas Sinergi dan Tata Kelola

"Awal Komisi Informasi Sumbar dibentuk, kita dianggap masyarakat sebagai juru penerang yang segala tahu, padahal UU 14 tahun 2008 bukan itu, Komisi Informasi adalah lembaga pengawal keterbukaan informasi publik sekaligus supervisi dan koordinasi dengan badan publik dalam mengaplikasikan keterbukaan informasi publik,"ujar Toaik.

Sehingga itu untuk memasifkan keterbukaan informasi publik, Komisi Informasi (Ki) Sumbar selain mengedukasi untuk penguatan keterbukaan informasi publik badan publik dan publik.

"Dua tahun belakangan KI menggandeng jurnalis dan menginiasi terbentuknya Forum Jurnalis Keterbukaan Informasi Publik (FJKIP) berbadan hukum tidak abal-abal. FJKIP menjadi penyampai pesan masif tentang kerja dan kinerja KI Sumbar kepada masyarakat,"ujar Adrian.

Bahkan adanya FJKIP Sumbar justru menginspirasi beberapa KI Provinsi lain di Indonesia.

Baca juga: Semen Padang Kirim TRC dan Dirikan Posko Trauma Healing untuk Korban Banjir Pessel

"Terakhir Komisi Informasi DI Yogyakarta dan penggiat informasi publik di Jogja yang salut kepada Gubernur Sumbar Irwan Prayitno dan DPRD Sumbar yang mampu mengayomi kegiatan KI yang bersinergis dengan insan pers. Terus terang tanpa wartawan KI Sumbar itu kerdil dan isu keterbukaan informasi publik di Sumbar pasti tidak menarik,"ujar Toaik.

Halaman:
Marhaban ya Ramadhan 2025

Penulis: Imel
Editor: BiNews

Bagikan: