Seorang Petani Diduga Pengedar dan Pemakai Sabu Diamankan Satresnarkoba Polres Dharmasraya

DHARMASRYA, binews.id -- Satresnarkoba Polres Dharmasraya amankan seorang tersangka bernama Anton (24) pekerjaan petani, suku Melayu diduga pengedar dan pemakai narkotika jenis sabu.
Anton (24) warga Peninjau Kelurahan Paninjau, Kecamatan Bathin II Pelayang, Kabupaten Bungo, Provinsi Jambi diamankan Minggu 15/11/2020), sekira pukul 16.00 WIB di komplek E PT. Incasi Raya Pangian, Jorong Sungai Berawan, Kenagarian Sinamar, Kecamatan Asam Jujuhan, Kabupaten Dharmasraya.
Kapolres Dharmasraya, AKBP Aditya Galayudha Ferdiansyah, Senin (16/11/2020), kepada binews.id membenarkan hal ini.
"Benar pada hari Minggu tanggal 15 November 2020 sekira pukul 16.00 wib telah di lakukan penangkapan terhadap tersangka tersebut diatas di Camp E PT. Incasi Raya Pangian Jorong Sungai Berawan Kenagarian Sinamar Kecamatan Asam Jujuhan Kabupaten Dharmasraya," ujar AKBP Aditya.
Baca juga: Wagub Vasko Tegaskan Komitmen Membela Petani Sawit, Dorong Regulasi Harga yang Lebih Adil
Dijelaskannya, pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan masyarakat tentang maraknya transaksi narkotika jenis sabu sehingga meresahkan masyarakat dan melaporkan ke satresnarkoba polres Dharmasraya. Selanjutnya dilakukan penyelidikan dan penangkapan terhadap tersangka. Saat dilakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap tersangka Antonditemukan barang bukti narkotika jenis sabu dan barang bukti lainnya.
"Saat penangkapan dari tangan tersangka diamankan beberapa barang bukti, yaitu 1 buah dompet warna coklat merk pandai mas serumpun. Di dalam dompet itu terdapat 1 buah plastik klip yang berisikan 3 paket kecil berisikan butiran kristal bening yang diduga narkotika golongan I jenis Sabu," ungkap Kapolres.
Tidak hanya itu, pihak kepolisian juga temukan sebanyak 3 paket kecil berisikan butiran kristal bening yang diduga narkotika golongan I jenis sabu. Satu buah timbangan digital merk Constant warna hitam, 1 buah sendok terbuat dari pipet plastik.
"Disaat penangkapan dan penggeledahan disaksikan oleh Satpam PT. Incasi Raya Pangian bernama Erwin Wijaya dan Rajab Padri HS. Tersangka sebagai Bandar dan melanggar Pasal 112 UU No.35 Tahun 2009, tentang Narkotika, diancam dengan ancaman hukuman 4 sampai 12 Th Penjara," ujarnya. (*/san)
Baca juga: Evi Yandri: Petani Ujung Tombak Ketahanan Pangan, Panen Raya Jagung Bukti Kekuatan Daerah
Penulis: Imel
Editor: BiNews
Berita Terkait
- Bupati Dharmasraya Ajukan Proposal ke BNPB untuk Perbaiki Infrastruktur Rusak Akibat Bencana
- Pemda Dharmasraya Salurkan Bantuan untuk Korban Banjir, Total Rp 302 Juta Lebih
- Bupati Dharmasraya Annisa Usul Agar Dapat Dibentuk Forum Perusahaan
- Bupati Annisa Terima Bantuan CSR untuk Korban Banjir dari Sejumlah Perusahaan
- Banjir dan Longsor di Dharmasraya, Annisa : Perlu Solusi Jangka Panjang
Laporan Terkini Penanganan Bencana, 31 Mei 2025
Peristiwa - 01 Juni 2025