HM Nurnas Ingatkan Pimpinan Badan Publik Harus Paham Pola Keterbukaan Informasi

Selasa, 17 November 2020, 14:33 WIB | Politik | Provinsi Sumatera Barat
HM Nurnas Ingatkan Pimpinan Badan Publik Harus Paham Pola Keterbukaan Informasi
Bimtek Penyelesaian Sengketa Informasi Komisi Informasi Sumbar di Padang Pariaman (17/11).
IKLAN GUBERNUR

PADANG, binews.id -- Persoalan informasi publik tidak hanya sebatas penyediaan informasi publik saja. Tapi yang paling penting adalah bagaimana masyarakat bisa mengakses informasi publik. Hakikatnya seluruh informasi tentang pemerintahan adalah terbuka. Tidak ada yang harus ditutupi. Namun ada beberapa yang bisa dikecualikan dengan sifatnya terbatas, dan harus melalui proses uji konsekuensi.

Anggota DPRD Sumbar, HM Nurnas menegaskan pimpinan badan publik harus paham dengan pola keterbukaan informasi publik ini.

"Kalau ada pejabat yang masih menutupi informasi, maka dicurigai ada masalah pada pejabat itu, karena jika berkaitan dengan penggunaan APBD dan APBN maka seharusnya terbuka saja, sesuai dengan peraturan yang berlaku," tegasnya.

Hal tersebut diungkapkan dalam Bimtek Penyelesaian Sengketa Informasi Komisi Informasi Sumbar di Padang Pariaman (17/11). Selain HM Nurnas, penjelasan tentang keterbukaan informasi juga dijelaskan oleh Komisioner Bidang PSI Arif Yumardi dan Kabid IKP Kominfo Padang Pariaman.

Baca juga: KPU Solok Selatan dan KI Sumbar Gelar Media Gathering untuk Perkuat Transparansi Pemilu 2024

Nurnas juga juga menegaskan keterlibatan masyarakat dalam tata pemerintahan saat ini adalah suatu keharusan. Kuncinya adalah transparansi dari badan publik, untuk memunculkan kepercayaan dan partisipasi masyarakat tersebut.

"Transparansi menjadi penting dalam penyelenggaraan pemerintah. Karena yang menjadi objek kebijakan adalah masyarakat," lanjut Nurnas.

Sementara itu, Arif Yumardi menekankan agar masyarakat berperan aktif dalam mencari informasi publik. Karena informasi publik itu adalah hak asasi masyarakat yang dilindungi konstitusi dan UU.

"Tapi pemohon informasi dalam hal ini adalah masyarakat, harus bertanggung jawab dalam mencari informasi publik. Penyelesaian sengketa di KI hanya dapat dilakukan apabila pemohon telah menempuh proses keberatan di internal badan publik," jelas Arif Yumardi.

Baca juga: Komisi Informasi Sumsel Studi Tiru ke Sumbar untuk Perkuat Monev Keterbukaan Informasi

Kabid IKP Diskominfo Padang Pariaman Dedi Supendri menegaskan tentang progres Padang Pariaman dalam pengelolaan informasi publik.

Halaman:
Marhaban ya Ramadhan 2025

Penulis: Imel
Editor: BiNews

Bagikan: