Suwirpen Sebut Pembentukan Perda Harus Utamakan Kualitas Bukan Kuantitas

"Mengakomodir pengaturan paripurna peringatan Hari Jadi Sumatera Barat," ujar. HM Nurnas.
Lebih lanjut Nurnas mengatakan, perubahan masa jabatan anggota DPRD yaitu selama 5 tahun sejak tanggal pengucapan sumpah/janji sebagai anggota DPRD, meskipun tanggal berakhir masa jabatan anggota DPRD, belum dapat dilakukan pengucapan sumpah/janji anggota DPRD yang baru.
"Apabila pimpinan DPRD masa jabatan sebelumnya tidak hadir atau tidak terpilih kembali, maka untuk mengisi kekosongan pimpinan rapat, pimpinan rapat diberikan kepada anggota DPRD tertua dan termuda," ujar HM Nurnas.
Lanjut HM Nurnas, penguatan kelembagaan fraksi, memasukkan kewajiban Sekreatris DPRD menyediakan staf Fraksi baik ASN, PPPK maupun staf disediakan fraksi dibiayai APBD.
"Penambahan kewenangan Badan kehormatan untuk perlindungan dan pelaksanaan hak imunitas Anggota DPRD," ujar HM Nurnas. (Rel/DW)
Penulis: Imel
Editor: BiNews
Berita Terkait
- Nevi Zuairina Kembali Serah Terima Bantuan Tanggung Jawab Sosial di Pasaman, Pasaman Barat dan Lima Puluh Kota
- DPRD Sumbar Gelar Paripurna dengan Agenda Penyampaian Tanggapan Gubernur Soal Ranperda Kehutanan Sosial
- Paripurna DPRD Sumbar Jawaban Terhadap 3 Ranperda, Suwipen Sebut Begini!
- Ini Tanggapan Gubernur Soal Pandangan Fraksi-fraksi Tentang APBD 2022
- Fraksi Gerindra Sumbar Pertanyakan Sejumlah Hal Kepada Gubernur, Covid-19 Hingga Temuan BPK RI