Ombudsman Sumbar Turun Kelapangan Pastikan Protokol Kesehatan Diberlakukan pada Pilkada Serentak

Rabu, 09 Desember 2020, 16:21 WIB | Politik | Kota Padang
Ombudsman Sumbar Turun Kelapangan Pastikan Protokol Kesehatan Diberlakukan pada Pilkada...
Yefri Heriani, Kepala Ombudsman Perwakilan Sumatera Barat. IST

PADANG, binews.id - Ombudsman Sumbar lakukan pengawasan dan monitoring pelaksanaan protokol kesehatan dalam Pilkada Serentak 2020. Ombudsman memastikan kesiapan dan ketersediaan alat pelindung diri penyelenggara pemilihan kepala daerah, penting keamanan kesehatan masyarakat dalam memilih menjadi perhatian Ombudsman dalam memutus penyebaran Covid-19.

Yefri Heriani selaku Kepala Perwakilan menyampaikan hal ini menjadi program Ombudsman RI se-Indonesia dalam melakukan pengawasan pelaksanaan Pilkada Serentak 2020. Mulai dari pengecekan suhu tubuh pemilih, ketersediaan alat pelindung diri seperti sarung tangan, alat pencoblos, ketaatan petugas PPS dalam protokol kesehatan dan alur pemilihan di TPS, ujar Yefri.

Ombudsman Sumbar menurunkan beberapa personil yang tersebar di seluruh kota/Kabupaten di Sumatera Barat yang terlibat dalam Pilkada Serentak 2020.

"Mulai dari pengaturan jadwal kedatangan memilih, penyediaan tempat cuci tangan, penggunaan masker, jarak kursi pagi masyarakat yg menunggu giliran, tempat sampah, meneteskan tinta sampai upaya petugas mengantisipasi keramaian atau kerumunan di TPS," imbuh Yefri.

Baca juga: Sekda Andree Alqamar Bersama Ombudsman RI Perwakilan Sumbar Tinjau Pasar Raya Fase VII

Ombudsman mengingatkan penyelenggara Pilkada untuk meminimalisir potensi maladministrasi dalam Pilkada Serentak di masa pandemi Covid-19. Dalam hal tidak memberikan pelayanan protokol kesehatan bagi pemilih, dan sebagainya.

Ombudsman Sumbar juga menghimbau masyarakat apabila penyelenggara pemilu melakukan pelanggaran protokol kesehatan dapat melaporkan ke Ombudsman, Ombudsman membuka hotline pengaduan melalui saluran di nomor 0811 955 3737, atau email di pengaduan.sumbar@ombudsman.go.id. (*)

Penulis: Imel
Editor: BiNews

Bagikan: