Limbah APD TPS Telah Dikumpulkan DLH Padang untuk Dimusnahkan

Jumat, 11 Desember 2020, 13:17 WIB | Ragam | Kota Padang
Limbah APD TPS Telah Dikumpulkan DLH Padang untuk Dimusnahkan
Limbah APD. Ilustrasi
IKLAN GUBERNUR

PADANG, binews.id -- Limbah berupa Alat Pelindung Diri (APD) yang digunakan oleh petugas KPPS dan pemilih saat pemungutan suara di Kota Padang telah dikumpulkan. Limbah itu akan dimusnahkan oleh Kiln Indarung V PT Semen Padang.

Hal itu disampaikan Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Padang, Mairizon, Kamis (10/12/2020). Saat ini, petugas DLH telah mengangkut limbah APD di setiap Tempat Pungutan suara (TPS) yang ada di Kota Padang.

Dikatakannya, limbah APD TPS ini meliputi sarung tangan plastik yang digunakan pemilih, sarung tangan dan masker yang dipakai KPPS. Limbah APD dari petugas tersebut akan dikelola seperti limbah medis B3 (Bahan Berbahaya dan Beracun).

"Limbah APD tersebut dikategori sampah rumah tangga. Dalam kondisi pandemi Covid-19 saat ini, limbah APD itu kita kategorikan sebagai limbah B3," ujarnya.

Baca juga: 100 Tukang dan Pemilik Toko Bangunan Pasbar Ikuti Pelatihan Aplikasi Produk PT Semen Padang

Hingga kini, sambung Mairizon, petugas DLH Padang sudah menjemput limbah B3 di tujuh kecamatan. Selanjutnya, dibawa ke Semen Padang untuk dimusnahkan.

"Dikarenakan mobil pengangkut kita penuh dan pembakaran di Semen Padang dua kali dalam seminggu, terpaksa besok (hari ini, red) kita antar dulu baru empat kecamatan lainnya kita angkut," ujarnya.

Empat kecamatan itu, sambung Mairizon, Kecamatan Pauh, Lubuk Kilangan, Bungus, dan Koto Tangah. Untuk mengangkut limbah APD tersebut, pihaknya mengerahkan satu unit armada pengangkut sampah dan tiga orang petugas kebersihan DLH Padang berpakaian APD lengkap untuk mengantarkan limbah APD tersebut agar bisa dimusnahkan.

Sebelumnya, sehari jelang hari pencoblosan Pilkada serentak 2020, Gubernur Sumbar, Irwan Prayitno, menyurati Bupati/Wali Kota se-Sumbar terkait pengololaan limbah APD pascapemungutan suara besok.

Baca juga: Wako Fadly Amran Instruksikan Damkar Siram Material Tercecer di Jalan Bypass

Diketahui dalam aturan PKPU dalam pelaksanaan Pilkada di tengah pandemi, pemilih dan petugas KPPS di TPS dilengkapi APD sekali pakai berupa sarung tangan, masker, dan hazmat.

Halaman:
Marhaban ya Ramadhan 2025

Penulis: Imel
Editor: BiNews

Bagikan: