Limbah APD TPS Telah Dikumpulkan DLH Padang untuk Dimusnahkan
Surat tersebut sehubungan dengan surat Sekretaris Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumbar nomor 895/SDM.12.SR/13/Sek-Prov/XII/2020tanggal 7 Desember 2020.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Sumbar, Siti Aisyah, menyebutkan, pada dasarnya limbah orang yang datang ke TPS termasuk pada kategori sampah sejenis sampah rumah tangga.
"Yang datang ke TPS itu kan orang sehat. Namun untuk kehati-hatian perlu dikelola sesuai dengan standar pengelolaan limbah B3 dari fasilitas layanan kesehatan," ujarnya saat memberi keterangan pers, Selasa (8/12/2020).
Sekaitan hal tersebut, sambung Siti Aisyah, para Bupati/Wali Kota harus menfasilitasi penanganan limbah APD tersebut. Mulai dari pengemasan limbah di TPS oleh petugas KPPS dengan menggunakan plastik yang kedap dan diikat kepang tunggal dengan di beritanda. "Limbah juga tidak boleh dicampur dengan sampah domestik lainnya," imbuhnya.
Ia menambahkan, limbah APD yang sudah dikemas diantar oleh petugas KPPS ke tempat penyimpanan sementara limbah medis di puskesmas atau rumah sakit terdekat.
"Limbah akan dimusnahkan ke PT Semen Padang yang diantar langsung oleh rumah sakit atau pihak lain yang dikoordinasikan dengan DLH masing-masing," ujarnya. (*)
Penulis: Imel
Editor: BiNews
Berita Terkait
- DPRD Sumbar Terima Aksi Buruh, Janjikan Tindak Lanjut Tuntutan
- Penumpang KA Pariaman Ekspres Tembus 140%, KAI Divre II Sumbar Layani 23 Ribu Pelanggan pada Libur Hari Buruh 2026
- 7 Hunsela Melayu Gaduang Diterima Korban Banjir Bandang Batu Busuk
- Gubernur Mahyeldi Lantik Pengurus Forum Pembauran Kebangsaan Sumbar Periode 2025--2031
- Wawako Maigus Nasir Lepas 383 JCH Kloter 8 Kota Padang






