Komisi Informasi Sumbar Refleksi Peran Serta NGO Terhadap Keterbukaan Informasi
Menurutnya, NGO sangat berperan penting mendorong transfaransi pasca reformasi hingga lahirnya UU no 14 thn 2008.
Dari perspektif Komisi Informasi berdasarkan UU 14 tahun 2008, NGO merupakan badan publik dan bisa menjadi para pihak pada sengketa informasi publik yang kewenangannya ada di Komisi Informasi.
"NGO berbadan hukum RI dan mendapatkan dana dari asing atau bantuan masyarakat maupun dapat stimulus dari APBN atau APBD, maka NGO itu badan publik. NGO bisa menjadi pemohon sengketa informasi publik atau bisa jadi termohon di sidang sengketa informasi publik,"ujar Wakil Ketua KI Sumbar, Adrian Tuswandi dihubungi media Kamis sore.
Baca juga: Safari Ramadhan di Bungo Pasang, Wagub Vasko Ajak Semua Pihak Bersinergi Bangun Sumbar
Sesi diskusi begitu hangat dipandu Tanti Endang Lestari yang notabene besar juga di NGO seperti KPI dan KIPP.
"Ini akan kita tindak lanjuti dengan berbagai kegiatan sehingga peran penting NGO dalam mengawal keterbukaan informasi dapat terlaksana dengan baik,"tutup Tanti. (rilis: ppid-kisb)
Penulis: Imel
Editor: BiNews
Berita Terkait
- Gubernur Buka Seleksi Kafilah MTQ Nasional XXXI, 163 Peserta Bersaing Rebut Tiket ke Semarang
- Tiba di Asrama Haji, Ketua PPIH Ingatkan Jemaah Kloter 6 Jaga Kartu Nusuk Tidak Hilang
- Perkuat Komitmen Keselamatan Kerja, KAI Divre II Sumbar Kembali Gelar Rapat Safety Committee Kedua April 2026
- Wako Fadly Amran Dukung Peringatan 50 Tahun Museum Adityawarman
- Wako Fadly Siap Sukseskan Kota Padang Tuan Rumah Pusako ASEAN






