Kemenhub : Perjalanan Antar Kota Masa Libur Nataru Masih Merujuk Aturan Lama SE Gugus Tugas Covid-19

JAKARTA, Binews.id - Kementerian Perhubungan masih mengacu kepada Surat Edaran (SE) Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 tentang Kriteria dan Syarat Perjalanan orang untuk masa libur Natal 2020 dan Tahun Baru 2021. Demikian ditegaskan Juru Bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati, di Jakarta, (19/12).
Dikatakannya, sampai saat ini perjalanan antar kota di transportasi umum masih merujuk pada ketentuan yang lama yaitu SE Gugus Tugas nomor 9 Tahun 2020.
"Saat ini kami masih menunggu adanya ketentuan yang baru dari Satuan Tugas Penanganan Covid 19 (Satgas). Setelah Satgas menetapkan ketentuan baru, Kemenhub akan segera menjadikannya rujukan untuk membuat Surat Edaran baru di empat matra transportasi yaitu darat, laut, udara, dan perkeretaapian," jelas Adita.
Pada SE Gugus Tugas Nomor 9 yang terbit pada 26 Juni 2020 menyatakan bahwa syarat bepergian antar kota di semua moda adalah dengan menunjukkan bukti keterangan sehat melalui hasil tes rapid test dengan hasil non reaktif atau PCR dengan hasil negatif yang berlaku 14 hari.
Baca juga: Ketua DPRD Sumbar Serap Aspirasi Warga Andalas, Fokus Penataan UMKM
Bagi Penumpang yang daerahnya tidak memiliki fasilitas pengecekan PCR maupun rapid test diperkenankan membawa surat keterangan bebas gejala influenza dari dokter atau rumah sakit. (Rel/DW)
Penulis: Imel
Editor: BiNews
Berita Terkait
- Masalah Gigi dan Anemia Jadi Temuan Utama Cek Kesehatan Gratis
- Tenaga Cadangan Kesehatan Indonesia Siap Hadapi Krisis Kesehatan Berskala Internasional
- Program Cek Kesehatan Gratis Sekolah Dimulai, Sasar 53 Juta Pelajar di Indonesia
- Presiden Prabowo Dorong Lompatan Layanan Kesehatan: Dari Cek Kesehatan Gratis hingga Rumah Sakit Baru
- Kemenkes Targetkan 53 Juta Siswa Ikut Cek Kesehatan: Ini Jenis Pemeriksaannya Berdasarkan Usia
Didukung Penuh PSSI, FFI Persiapkan Timnas untuk SEA Games 2025
Nasional - 13 Agustus 2025