KI Sumbar dan Sumut Sharing Penyelesaian Sengketa Informasi Publik
Sedangkan Abdul Jalil justru melihat ada kelebihan penyelesaian sengketa informasi publik yakni ruang mediasi. Di KI Sumut untuk masuk ruang mediasi para pihak lihat dulu keinginan menyelesaikan sengketa lewat mediasi maka, majelis akan meminta dilakukan mediasi.
"Tapi kalau tak ada ruang perdamaian di mediasi tidak ada celahnya, maka pemeriksaan lanjut ke pembuktian," ujar Abdul Jalil.
Sedangkan Adrian menyebut mediasi cara cepat dan mudah dengan semangat win-win solution. "Majelis Komisioner tidak saklek dalam hal legal standing para pihak yang belum terpenuhi, jika para pihak sepakat, syarat legal standing bisa menyusul," ujar Adrian.
Pada bagian lain soal pengelolaan sekretariat Komisi Informasi dua provinsi ini merujuk kepada UU 14 tahun 2008. "Sama-sama anggaran melekat di Kominfo dan sama-sama terimbas Covid-19. Tapi semangat untuk mengawal tegaknya keterbukaan informasi publik tak kenal kondisi," ujar Edi Sormin. (*/mel)
Penulis: Imel
Editor: BiNews
Berita Terkait
- Pada Hari Ayah, Hj. Nevi Zuairina Sampaikan Ayah Adalah Teladan Tangguh dan Penopang Keluarga
- Ketua DPRD Sumbar Muhidi: Anjungan Sumbar di TMII Harus Jadi Etalase Ranah Minang
- Di Forum Ispimda, Hj. Nevi Zuairina Sampaikan Keluarga Pejabat Publik Harus Jadi Basis Kaderisasi dan Pelayanan
- Situs PWI Pusat Diserang Cyber Intrusion, Tim BSSN Bantu Perkuat Keamanan Siber
- PWI Pusat Undang Kepala Daerah Ikuti Anugerah Kebudayaan di HPN 2026








