KI Sumbar dan Sumut Sharing Penyelesaian Sengketa Informasi Publik

Selasa, 22 Desember 2020, 13:48 WIB | Ragam | Nasional
KI Sumbar dan Sumut Sharing Penyelesaian Sengketa Informasi Publik
Koordinasi dan sinergisitas kewenangan Komisi Informasi (KI) Sumbar bersama Komisi Informasi Sumut, Selasa (22/12/2020), di Medan.
IKLAN GUBERNUR

Sedangkan Abdul Jalil justru melihat ada kelebihan penyelesaian sengketa informasi publik yakni ruang mediasi. Di KI Sumut untuk masuk ruang mediasi para pihak lihat dulu keinginan menyelesaikan sengketa lewat mediasi maka, majelis akan meminta dilakukan mediasi.

"Tapi kalau tak ada ruang perdamaian di mediasi tidak ada celahnya, maka pemeriksaan lanjut ke pembuktian," ujar Abdul Jalil.

Sedangkan Adrian menyebut mediasi cara cepat dan mudah dengan semangat win-win solution. "Majelis Komisioner tidak saklek dalam hal legal standing para pihak yang belum terpenuhi, jika para pihak sepakat, syarat legal standing bisa menyusul," ujar Adrian.

Baca juga: Hidayat Bertemu dengan Purnawirawan, Janji Siap Jaga Amanah Rakyat untuk Kota Padang

Pada bagian lain soal pengelolaan sekretariat Komisi Informasi dua provinsi ini merujuk kepada UU 14 tahun 2008. "Sama-sama anggaran melekat di Kominfo dan sama-sama terimbas Covid-19. Tapi semangat untuk mengawal tegaknya keterbukaan informasi publik tak kenal kondisi," ujar Edi Sormin. (*/mel)

Halaman:
1 2
Marhaban ya Ramadhan 2025

Penulis: Imel
Editor: BiNews

Bagikan: