KI Sumbar dan Sumut Sharing Penyelesaian Sengketa Informasi Publik

Sedangkan Abdul Jalil justru melihat ada kelebihan penyelesaian sengketa informasi publik yakni ruang mediasi. Di KI Sumut untuk masuk ruang mediasi para pihak lihat dulu keinginan menyelesaikan sengketa lewat mediasi maka, majelis akan meminta dilakukan mediasi.
"Tapi kalau tak ada ruang perdamaian di mediasi tidak ada celahnya, maka pemeriksaan lanjut ke pembuktian," ujar Abdul Jalil.
Sedangkan Adrian menyebut mediasi cara cepat dan mudah dengan semangat win-win solution. "Majelis Komisioner tidak saklek dalam hal legal standing para pihak yang belum terpenuhi, jika para pihak sepakat, syarat legal standing bisa menyusul," ujar Adrian.
Baca juga: BK DPRD Sumbar Terima Kunjungan BK DPRD Sumut, Bahas Tata Tertib dan Kode Etik Anggota Dewan
Pada bagian lain soal pengelolaan sekretariat Komisi Informasi dua provinsi ini merujuk kepada UU 14 tahun 2008. "Sama-sama anggaran melekat di Kominfo dan sama-sama terimbas Covid-19. Tapi semangat untuk mengawal tegaknya keterbukaan informasi publik tak kenal kondisi," ujar Edi Sormin. (*/mel)
Penulis: Imel
Editor: BiNews
Berita Terkait
- War Tiket Tambahan Undangan Upacara HUT Ke-80 RI di Istana Diserbu 142 Ribu Pengguna
- Menkes: Kusta Bukan Kutukan, Jangan Takut Lapor
- Di Hadapan dua ribu Perwira Remaja TNI-Polri, Presiden Prabowo: Jadilah Garda Terdepan Bangsa
- Ketum Andre Rosiade Silaturahmi dan Konsolidasi dengan IKM Kepulauan Riau
- Suhu Dingin Melanda, BMKG: Bukan Karena Aphelion