Satgas Covid-19 Terbitkan Aturan Prokes Baru Perjalanan Dalam Negeri, Darat, Laut dan Udara

Rabu, 23 Desember 2020, 10:12 WIB | Kesehatan | Nasional
Satgas Covid-19 Terbitkan Aturan Prokes Baru Perjalanan Dalam Negeri, Darat, Laut dan...
Juru Bicara Satgas Covid-19, Wiku Adisasmito. IST
IKLAN GUBERNUR

JAKARTA, binews.id -- Satuan Tugas Penanganan Covid-19 mengeluarkan surat edaran mengenai pelaksanaan protokol kesehatan dalam penerbangan dan penggunaan angkutan umum lainnya selama liburan Natal dan Tahun Baru.

Juru Bicara Satgas Covid-19, Wiku Adisasmito, mengatakan, ketentuan ini merupakan bagian upaya menanggulangi penularan Covid-19.

"Pengalaman tiga liburan sebelumnya, mobilitas warga selalu memicu peningkatan kasus penularan baru. Oleh karena itu, sudah seharusnya warga untuk lebih patuh dan disiplin dalam menjalankan protokol kesehatan. Semua diatur dalam surat edaran terbaru ini," kata Wiku, dalam siaran pers dikutip dari laman Sekretariat Kabinet, Minggu (20/12/2020)

Surat Edaran No. 3 Tahun 2020 berisi kewajiban menjalankan protokol kesehatan bagi pelaku perjalanan dan berlaku sejak 19 Desember hingga 8 Januari 2021.

Baca juga: Ingin Lakukan Perjalanan Dalam Negeri, Ini Ketentuan yang Diterapkan BIM

Aturan tersebut berisi tiga poin utama, pertama setiap individu yang melaksanakan perjalanan orang wajib menerapkan dan mematuhi protokol kesehatan 3M, yaitu memakai masker, menjaga jarak dan hindari kerumunan, dan mencuci tangan dengan sabun atau menggunakan hand sanitizer.

Kedua, pengetatan protokol kesehatan sepanjang perjalanan yang perlu dilakukan berupa penggunaan masker wajib secara benar menutupi hidung dan mulut dengan jenis masker kain tiga lapis atau masker medis.

Mereka juga tidak diperkenankan untuk makan dan minum sepanjang perjalanan penerbangan bagi perjalanan yang kurang dari dua jam, terkecuali bagi individu yang wajib mengonsumsi obat untuk keselamatan dan kesehatannya.

Ketiga, pelaku perjalanan dalam negeri harus mengikuti sejumlah ketentuan:

a. Setiap individu yang melaksanakan perjalanan orang dengan kendaraan pribadi maupun umum bertanggung jawab atas kesehatannya masing-masing, serta tunduk dan patuh pada syarat dan ketentuan yang berlaku;

b. Untuk perjalanan ke Pulau Bali, pelaku perjalanan yang menggunakan moda transportasi udara wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif menggunakan tes RT-PCR paling lama 7 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan dan mengisi e-HAC Indonesia.

Halaman:
Marhaban ya Ramadhan 2025

Penulis: Imel
Editor: BiNews

Bagikan: