Kapolri Terbitkan Maklumat Kepatuhan Prokes Libur Nataru, Berikut 4 Kegiatan yang Dilarang!
Diketahui, Maklumat itu bertujuan untuk memberikan perlindungan dan menjamin keamanan dan keselamatan masyarakat selama pelaksanaan libur Natal Tahun 2020 dan Tahun Baru Tahun 2021.
Halaman:
1 2
Penulis: Imel
Editor: BiNews
Berita Terkait
- Muhibuddin Resmi Jabat Kajati Sumbar, Jaksa Agung: Tegakkan Keadilan dengan Nurani
- Kasus Tambang Ilegal Babel, Nevi Zuairina Minta Audit Forensik serta Koordinasi Pemulihan Lingkungan
- Presiden Prabowo Tegaskan Pentingnya Pertahanan Nasional di Tengah Geopolitik Global
- Bank Nagari Raih Penghargaan Integrated Digital Banking Services
- SPPG Polri: Langkah Strategis Presiden Prabowo untuk Gizi Rakyat





