Penumpang KA di Divre II Sumbar Tidak Wajib Rapid Test Antigen

Minggu, 27 Desember 2020, 12:35 WIB | Ekonomi | Kota Padang
Penumpang KA di Divre II Sumbar Tidak Wajib Rapid Test Antigen
Penumpang KA di Divre II Sumbar Tidak Wajib Rapid Test Antigen
IKLAN GUBERNUR

PADANG, binews.id - Berkaitan dengan adanya aturan terbaru tentang rapid test antigen sesuai dengan Surat Edaran Satgas Penanganan Covid-19 No 3 Th 2020 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Orang Selama Libur Hari Raya Natal dan Menyambut Tahun Baru 2021 dalam Masa Pandemi Covid-19 dan Surat Edaran Kemenhub No 23 Th 2020 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang dengan Transportasi Perkeretaapian Selama Masa Natal Tahun 2020 dan Tahun Baru 2021 dalam Masa Pandemi Covid-19, Kepala Humas PT KAI Divre II Sumatera Barat, Ujang Rusen Permana

menyampaikan bahwa aturan tersebut berlaku untuk penumpang KA Jarak Jauh.

"Aturan mengenai kewajiban penumpang kereta menunjukkan hasil negatif dari Rapid Test Antigen hanya berlaku untuk penumpang KA Jarak Jauh. Saat ini Divre II hanya melayani penumpang KA Lokal, sehingga tidak ada kewajiban Rapid Test Antigen," jelas Rusen.

Namun demikian, semua penumpang kereta di Divre II tetap harus melaksanakan dan mematuhi protokol kesehatan yang sudah ditetapkan yaitu kewajiban memakai masker, suhu tubuh tidak lebih dari 37.3 derajat celsius dan harus dalam kondisi sehat (tidak menderita flu, pilek, batuk dan demam).

Baca juga: Volume Penumpang Masa Libur Nataru di Divre II Mengalami Peningkatan

Untuk mendukung penerapan 3M, di stasiun disediakan wastafel portabel serta pengaturan jarak di area tunggu penumpang dan di dalam kereta. Kapasitas angkut kereta pun dibatasi maksimal 70%.

"Perjalanan kereta api yang aman, nyaman, dan sehat menjadi prioritas PT KAI untuk memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat," tutup Rusen. (*/m)

Marhaban ya Ramadhan 2025

Penulis: Imel
Editor: BiNews

Bagikan: