Tangkap Pengedar Ganja, Kepala BNN Pasaman Barat Sampai Luka Karena Celurit

Selasa, 29 Desember 2020, 19:10 WIB | Peristiwa | Kab. Pasaman Barat
Tangkap Pengedar Ganja, Kepala BNN Pasaman Barat Sampai Luka Karena Celurit
Barang bukti yang berhasil diamakan petugas BNNK Pasbar dari tangan tersangka pengedar ganja. (ganja 250 gram, satu botol air mineral merek aqua yang didalamnya berisi ganja kering, satu paket kecil ganja kering yang dibungkus dengan plastik warna biru, dan satu unit handphone, serta satu buah celurit.). (iyan)

PASAMAN BARAT, binews.id - Kepala BNN Kabupaten Pasaman Barat (Pasbar), Irwan Effendri saat bersama tim BNNK Pasbar melakukan penangkapan terhadap pengedar ganja di Kampung Cubadak, Jorong Langgam, Kinali, Kabupaten Pasaman, Senin (28/12) mengalami luka sabetan senjata tajam di bagian bahu kiri.

Seperti yang dituturkan oleh Irwan kepada Insan Pers yang tergabung di Perkumpulan Jurnalis Online (AJO) Pasbar, Selasa (29/12/2020) di ruangannya, kejadian tak terduga itu terjadi saat ia bersama dua anggotanya, hendak mengamankan barang bukti berupa ganja kering dengan berat sekitar 250 gram dari tangan tersangka inisial ED (28).

Namun tiba-tiba tersangka memberikan perlawanan dengan mengambil sebilah senjata tajam jenis celurit yang diarahkan ke dirinya, akibatnya ia mengalami luka robek dibagian punggung dengan 18 jahitan.

"Waktu itu, saya hendak mengamankan barang bukti, akan tetapi tanpa sepengetahuan kami tersangka mengambil celurit yang ada di dinding rumah, kemudian mengarahkan ke punggung saya," terang Irwan

Baca juga: Akibat Gempa Magnitudo 6.2 Pasaman Barat, Balita di Agam Tertimpa Plafon Rumah

Ia juga menyampaikan, kronologis penangkapan tersebut adalah berdasarkan laporan dari masyarakat terhadap aktivitas tersangka Ed, (28) yang sering meresahkan masyarakat Jorong Langgam.

Meskipun tersangka sempat melawan petugas, namun petugas berhasil juga mengamankan tersangka bersama barang bukti ganja 250 gram, satu botol air mineral merek aqua yang didalamnya berisi ganja kering, satu paket kecil ganja kering yang dibungkus dengan plastik warna biru, dan satu unit handphone, serta satu buah celurit.

"Barang bukti dan tersangka berhasil kita amankan, dan selanjutnya kita memeriksa saksi," terangnya.

Setelah diperiksa dengan Nomor LKN : LKN/04/XII/pb.00/2020/BNNK-PB tersangka dititip petugas di sel tahanan Polres Pasaman Barat, dan BNN Kabupaten Pasaman Barat akan melanjutkan pemeriksaan lebih lanjut. (iyan)

Baca juga: Indeks Kerawanan Pemilukada, Sijunjung Berada Urutan Ke-20 Nasional

Marhaban ya Ramadhan 2025

Penulis: Imel
Editor: BiNews

Bagikan: